LUBUK BASUNG, Marapi Post-Pembaca Media Online Marapi Post (marapipost.com) menurunkan berita perampokan pedagang emas di Matur dengan jdul ‘Polres Agam Hebat, Ringkus 4 Pelaku Pencuri Pedagang Emas dengan Kekerasan di Matur’.
Judul itu digugat pembaca marapipost.com tidak menhgigit, lemah. Alasan pembaca, menyatan judul tersebut tidak menggigit, karena kejadian sesungguhnya adalah perampokan.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian SIK, yang minta penjelasannya Jumat (14/10/2022) dalam press release Kamis (13/10/2022) tidak menyinggung atau menyebut kasus itu adalah kasus perampokan. “Tidak ada pasal perampokan dalam KUHP”, jelas Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian mejawab pertanyaan marapipost.com.
“Gak ada pasal perampokan pak, yang ada hanya Pasal 365 yakni pencurian dengan kekerasan. Perampokan masuk kategori pasal 365”, kata Kapolres.
Bagi pembaca Media Online Marapi Post (marapipost.com) merasa kurang menerima terhadap judul berita tersebut, itu lah penjelasan Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian SIK, mohon pembaca marapipost.com maklumi.
Yang jelas jajaran Satreskrim Polres Agam berhasil menangkap 4 orang pelaku kasus perampokan pedagang emas, peristiwa itu terjadi di daerah Matur pada Jumat 16 September 2022 bulan lalu.
Keempat pelaku itu berinisial HT (48 tahun) warga Kelurahan Pangambiran Ampalu Nan XX Kota Padang, CM (65 tahun) warga Nagari Koto Anau, Kabupaten Solok, RR (31 tahun) warga Nagari Gaduik, Kabupaten Agam, dan RA (40) warga Nagari Labuah Gunuang, Kabupaten Limapuluh Kota.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian mengatakan, keempat tersangka diamankan di tiga lokasi yang berbeda. Yakni HT ditangkap di Padang, CM di Koto Anau Kabupaten Solok, RA dan RR di daerah Indragiri hulu, Riau.
“Dua hari pasca kejadian kami mengamankan tersangka HT di rumahnya di Padang. Setelah dilakukan pengembangan, tiga tersangka lainnya
ditangkap di tiga lokasi berbeda,” kata AKBP Ferry Ferdian saat konferensi pers di Mapolres Agam, Kamis (13/10/2022). Perbuatan pelaku melanggar Pasal 365 KUHP perbuatan pencurian dengan kekerasan.
Bahwa kekerasan yang dilakukakan dengan maksud untuk mempersiapkan, mempermudah atau memperlancar tindak pidana pencurian atau untuk memungkinkan melarikan diri dalam hal tertangkap tangan atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
Mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 365 KUHP.[lk]