PADANG, Marapi Post-Sesungguhnya Kota Padang ibukota Sumatera Barat belum termasuk kota besar, tapi bawaan warganya sudah kayak kota bedar anak mudanya sudah meniru kota besar, pada hal Kota Padang identik dengan Minangkabau.
Seperti pasangan yang bukan suami istri (Pasutri) puluhan remaja diamankan Satpol PP Padang, disejumlah Hotel Penginapan serta, tempat kos-kosan yang ada di Kota Padang, Sumatera Barat Minggu, (9/10/2022) dini hari.
Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Pol PP Padang, Rio Ebu bersama personilnya menyisir sejumlah penginapan, seperti Hotel 68 Pondok, Ogrin House Jalan Nipah, Oyo Aythentic Kos Man Jalan Nipah, Havilla Maranatha Hotel yang berlamat di Jalan Pulau Karam, serta KCE Guest House Kawasan Pondok Kecamatan Padang Selatan.
Dalam pemeriksan yang dilakukan, sebanyak 31 orang ditertibkan petugas, diantaranya, 17 orang wanita dan 14 orang laki-laki berhasil diamankan dari sejumlah lokasi yang dilakukan pemeriksaan.
Mereka tidak dapat mengelak karena berduaan dikamar dan tidak bisa menunjukan surat nikah ketika ditanyakan petugas.
Selain mengamankan pasangan yang bukan suami Istri, petugas juga melakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha yang diduga telah melanggar aturan terkait operasional hotel dan penginapan.
“Mereka diduga bukan pasangan suami istri, karena saat ditanyakan surat nikah, mereka tidak bisa memperlihatkan ke petugas.
Sementara itu pemilik usaha juga dipanggil untuk dimintai keterangannya dan dilakukan pemeriksaan oleh PPNS,” Jelas Rio Ebu Pratama, Kabid P3D yang langsung memimpin dalam razia tersebut.
Lebih lanjut Rio menjelaskan, bahwa dalam upaya menciptakan kondisi yang tertib di Kota Padang dan jauh dari segala perbuatan maksiat, Satpol PP Padang akan terus melakukan pengawasan, baik terhadap Hotel, Penginapan, serta tempat-tempat yang di indikasi adanya pelanggaran Perda.
“Kita berharap, generasi kita terhindar dari perbuatan maksiat,”Ungkap Kabid P3D Pol PP Padang.
Di Mako Satpol PP, Jalan, Tan Malaka Padang, mereka yang terjaring akan diproses sesuai aturan yang berlaku, selain itu, pihak orang tua mereka juga di panggil sebagai penjamin.
Pihak orang tuanya kita panggil, sehingga dengan ini kita bisa melakukan pembinaan bersama-sama, dengan harapan, para orang tua bisa lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, agar kedepannya mereka tidak lagi melakukan perbuatan yang serupa”, tutur Rio.[lk]