• Kontak
  • Alamat
  • Redaksi
Marapi Post
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Marapi Post
No Result
View All Result
Home Hukum dan Peristiwa

Tim Gabungan BKSDA dan Satreskrim Polres Pasaman Tangkap Perdagangan Satwa Dilindungi

Marapipost by Marapipost
Oktober 7, 2022
in Hukum dan Peristiwa, Pasaman, Sumatera Barat
429 13
0
Tim Gabungan BKSDA dan Satreskrim Polres Pasaman Tangkap Perdagangan Satwa Dilindungi
608
SHARES
2.8k
VIEWS
BagikanBagikan

PASAMAN, Marapi Post-Kerjasam BKSDA Sumbar dengam Satreskrim Polres Pasaman tangkap perdagangan satwa liar dilindungi. Persoalan viral melalui medsos. Kasus ini diungkap oleh tim wildlife crime unit (WCU) BKSDA Sumbar bersama Satreskrim Polres Pasaman pada hari Selasa (27/09/2022) di nagari Silayang Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman.

Informasi dari berbagai sumber Jumat (7/10/2022) menyebutkan, dalam pengungkapan itu, tim gabungan berhasil mengamankan 4 pelaku perdagangan satwa dilindungi, jenis burung Kuau Raja (Argusianus argus) sebanyak 2 ekor dengan modus menggunakan akun media sosial.

Jenis satwa yang perdagangan.

Pengungkapan ini berawal dari pemantauan perdagangan satwa di media sosial, dimana salahsatu pelaku yang diamankan dengan menggunakan akun palsu melakukan penawaran dan jual beli terhadap beberapa jenis satwa dilindungi.

Setelah dilakukan pendalaman informasi, tim gabungan akhirnya dapat mengamankan keempat para pelaku yang terdiri dari T (29 tahun), A (47 tahun), IK (31 tahun) dan P (23 tahun). Masing-masing para pelaku berperan sebagai pengelola akun palsu yang melakukan promosi/penawaran di media sosial, perantara/pengirim dan 2 orang sebagai pemburu.

Tercatat setidaknya beberapa jenis satwa seperti Owa, Ungko, Kucing Emas pernah diperjual belikan oleh para pelaku ini.

Saat ini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Pasaman.

Pelaku disangka melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda paling banyak Seratus juta rupiah.

Sedangkan barang bukti berupa 2 ekor burung Kuau Raja telah dititipkan di TTS BKSDA di Padang untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

Kepala Balai KSDA Sumbar, Ardi Andono menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan BKSDA dalam melakukan pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar terutama jenis-jenis satwa dilindungi.

‘Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi terhadap dukungan Polres Pasaman dan Polda Sumbar dalam pengungkapan kasus perdagangan satwa yang merupakan maskot daerah Sumatera Barat ini’ Sebut Ardi Andono.

Kuau Raja atau dalam nama ilmiahnya Argusianus argus adalah salah satu burung yang terdapat di dalam suku Phasianidae. 

Kuau Raja mempunyai bulu berwarna cokelat kemerahan dan kulit kepala berwarna biru. Burung jantan dewasa dapar mencapai ukuran panjang  200 cm, sedankan betina berukuran lebih kecil dari burung jantan, panjangnya mencapai sekitar 75 cm, dengan jambul kepala berwarna kecokelatan. Bulu ekor dan sayap betina tidak sepanjang burung jantan, dan hanya dihiasi dengan sedikit oceli.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 48 tahun 1989, burung ini ditetapkan sebagai maskot provinsi Sumatera Barat dan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor.P.106 tahun 2018, maka burung Kuau Raja termasuk ke dalam jenis satwa dilindungi.(rel/lk)

Previous Post

Jalan Antara RSUD Lubuk Basung SD Negeri 63 Surabayo Dimatikan, Warga Kecewa

Next Post

Penganiaya Sopir Armada CPO di Rimbo Panjang Ditangkap Polisi

Next Post
Penganiaya Sopir Armada CPO di Rimbo Panjang Ditangkap Polisi

Penganiaya Sopir Armada CPO di Rimbo Panjang Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jamaah Umrah PT. MMW Lancar Laksanakan Ibadah di Tanah Suci

Jamaah Umrah PT. MMW Lancar Laksanakan Ibadah di Tanah Suci

Februari 5, 2023
Tak Hanya Saat Covid-19, Jumat Berkah Masjid Al Hakim Berlanjut

Tak Hanya Saat Covid-19, Jumat Berkah Masjid Al Hakim Berlanjut

Februari 4, 2023
Pelajar SMPN 3 Palembayan Laksanakan Wirid Rutin Setiap Jum’at

Pelajar SMPN 3 Palembayan Laksanakan Wirid Rutin Setiap Jum’at

Februari 4, 2023
Puskesmas Lubuk Begalung Gelar Sosialisasi Gejala TBC

Puskesmas Lubuk Begalung Gelar Sosialisasi Gejala TBC

Februari 3, 2023
Pemkab Pasaman Lantik 32 Pejabat Eselon III dan VI

Pemkab Pasaman Lantik 32 Pejabat Eselon III dan VI

Februari 2, 2023
Anggota DPRD Sumbar, Desak Pemkab Tindak Tegas Dugaan Pencemaran Lingkungan di Pessel

Anggota DPRD Sumbar, Desak Pemkab Tindak Tegas Dugaan Pencemaran Lingkungan di Pessel

Februari 2, 2023
Penataan Desa/Nagari Dari Kebutuhan dan Harapan Multikulturalisme Bangsa dari Salareh Aia

Penataan Desa/Nagari Dari Kebutuhan dan Harapan Multikulturalisme Bangsa dari Salareh Aia

Februari 1, 2023
Ketua RAPIDA Sumbar Hj. Sita Tusti Bersama TRC-RAPI Agam Turut Serta Mencari Survivor Dasmir Bagindo Basa Warga Canduang Yang Hilang Sejak Minggu Lalu

Ketua RAPIDA Sumbar Hj. Sita Tusti Bersama TRC-RAPI Agam Turut Serta Mencari Survivor Dasmir Bagindo Basa Warga Canduang Yang Hilang Sejak Minggu Lalu

Februari 1, 2023
Kwaran Canduang Gelar Rapat Bersama Kamabigus dan Mabiran Kwaran Canduang

Kwaran Canduang Gelar Rapat Bersama Kamabigus dan Mabiran Kwaran Canduang

Februari 1, 2023
Puskesmas Lubeg Sosialisasikan Bahaya TBC

Puskesmas Lubeg Sosialisasikan Bahaya TBC

Februari 1, 2023
  • Pelajar SMPN 3 Palembayan Laksanakan Wirid Rutin Setiap Jum’at

    Pelajar SMPN 3 Palembayan Laksanakan Wirid Rutin Setiap Jum’at

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Awas! Penipuan, Ada Pinjaman Tanpa Riba, Korbannya Sudah Ada di Padang

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Jamaah Umrah PT. MMW Lancar Laksanakan Ibadah di Tanah Suci

    561 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Penataan Desa/Nagari Dari Kebutuhan dan Harapan Multikulturalisme Bangsa dari Salareh Aia

    557 shares
    Share 223 Tweet 139
  • AKBP Dwi Nur Pindah Tugas ke Mabes Polri, Pengganti, AKBP Ferry Ferdian

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Walhi Sumbar Dorong Pemda Untuk Memastikan Adanya Tanggung Jawab Bagi Pencemar Lingkungan di Pessel

    555 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Pengusaha Muda ‘Sugesti Edward’, Asal Manggopoh, Agam, Berjaya, Raih Penghargaan Ditingkat Nasional

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Komunitas TOB Sumbar, Santuni Puluhan Anak Yatim di Pessel dalam Memperingati Hari Jadi

    554 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Turnamen U-40 Bergulir, IPDP A Menang di Laga Pembuka

    553 shares
    Share 221 Tweet 138
  • Razia Satpolpp Agam Jaring 6 Artis Sawer

    552 shares
    Share 221 Tweet 138
  • Kontak
  • Alamat
  • Redaksi

© 2022 Marapipost.com - Cerdas, Inspiratif dan Mendidik

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya

© 2022 Marapipost.com - Cerdas, Inspiratif dan Mendidik

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In