LUBUK BASUNG, Marapi Post-Pendapat akhir Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Agam mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Agam atas kenaikan target Pendapatan Asali Daerah (PAD) yang tertuang dalam RAPBDP tahun 2022.
Pujian dan apresiasi ini disorakan jurubicara Fraksi PAN Antonis S HI, dalam pendapat akhir ranperda APBD Perubahan tahun 2022, Kamis (29/9/2022) di Aula Utama DPRD Kabupaten Agam Jalan Sudirman Lubuk Basung.
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Agam Dr Novi Irwan, didamping Wakil Ketua Suharman dan Irfan Amran. Selain diikuti anggota DPRD Kabupaten Agam, juga dihadiri Wakil Bupati Agam Irwan Fikri SH, Forkopinda, Sekda Kabupaten Aga Edi Busti, dan OPD.
Pemda Agam mengajukan dalam RAPBDP 2022 kenaikan PAD Kabupaten Agam sebesar Rp14.414.519.494 (Empat belas milyar empat ratus empat belas juta lima ratus sembilan belas juta empat ratus sembilan puluh empat rupiah). Kenaikan PAD ini sungguh signifikan, pantas diapresiasi, papar Antonis, bersemangat.
Sumber PAD tersebut, Rp419.205.000 (Empat ratus sembilan belas juta dua ratus lima ribu rupiah) berasal dari pajak hotel, Rp2.014.150.000 (Dua milyar empat belas juta seratus lima puluh ribu rupiah) berasal dari pajak penerangan jalan, dan Rp11.981.164.494 (Sebelas milyar sembilan ratus delapan puluh satu juta seratus enam puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah) bersumber dari PBB.
Terobosan Pemda Agam ini, perlu kiranya diapresiasi bersama, atas kenaikan PAD yang begitu signifikan. Disini tergambar adanya semangat keseriusan Pemda Agam dalam peningkatan PAD kedepannya. Mudah-mudahan hal ini jadi penyemangat bagi Pemerintah Kabupaten Agam untuk lebih meningkatkan kinerja kedepannya, dan tetap fokus terhadap peningkatan ekonomi kerakyatan, demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Agam, katanya.
Namun dibalik itu, papar Antonis, berdasarkan hasil rapat Fraksi PAN, menyampaikan beberapa hal. Pertama, materi penganggaran dalam perubahan APBD 2022, adalah kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, harus tetap mengacu kepada dokumen RPJMD, RKPD dan renja SKPD, harus dilaksanakan berdasarkan peraturan pengelolaan keuangan daerah, peraturan pengadaan barang dan jasa, dan perundang-undangan yang berlaku lainnya.
Kedua, bagi SKPD pengelola dana transfer khusus, baik dana alokasi khusus, fisik maupun non fisik, memaksimalkan penyerapan anggaran sesuai peraturan yang berlaku. Ke tiga, meningkatnya anggaran yang dikelola pemerintah daerah bersumber dari pendapatan pajak, harus diimbangi dengan tata kelola yang baik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan pelaporan, pertanggung jawaban, serta pengawasan.
Ke empat, OPD dibawah naungan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, agar memperhatikan sisa waktu tahun anggaran 2022 yang tinggal sedikit lagi. Karena itu, OPD dituntut untuk memaksimalkan kinerja, papar Antonis.
Tapi, beberapa pihak mengkhawatirkan atas kebijkan Pemda Kabupaten Agam, untuk meningkat PAD bersumber dari pajak penerangan jalan, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), akan menambah beban rakyat. PAD bersumber dari pajak penerangan jalan, konotasinya akan menaikan beban biaya pajak bagi konsumen, pembayaran listrik akan dinaikan, sudahlah harga bahan pokok semakin mahal, biaya pembayaran listrik untuk membayar pajak penerangan jalan juga harus dibayar.
Begitu juga terhadap PBB, tentu Pemerintah Daerah Kabupaten Agam juga akan menaikan nilai pemungutan PBB. Sungguh Pemerintah sangat mengsengsarakan rakyat, katanya, tapi yang berkomentar itu tidak mau ditulis identitasnya. Kalau pajak hotel, tidak masalah, sebab yang punya hotel tersebut adalah orang kaya, orang miskin tidak ada punya hotel, katanya. RAPBDP tahun 2022 ini sudah disetujui dan disepakati untuk ditindaklanjuti dengan penerbitan peraturan daerah.(lk)