LUBUK BASUNG, Marapi Post-Dua terdakwa penebang pohon di Hutan Cagar Alam (CA), Jufri (65 tahun), dan Syafrial, (48 tahun, warga Nagari Paninjauan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, sumatera Barat, dituntut penjara dua tahun enam bulan kurungan.
Tidak hanya itu yang dituntut JPU Kejaksaan Negeri Agam, tapi masing-masing juga dituntut JPU untuk membayar denda sebesar Rp1.000.000 (Satu juta rupiah).
Tuntutan ini dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Agam Hadi Saputra SH MH pada sidang Selasa (20/9/2022) dipimpina Ketua Majelis Hakim Handika Rahmawan SH MH, dengan Anggota Majelis Hakim Muhammad Bayu Saputro SH MH, dan Wahyu Agung Mulia SH MH. Panitera Pengganti Ermanto.
Sidang digelar secara virtual, JPU membacakan tuntutan di Kejaksaan Negeri Agam di Lubuk Basung, majelis hakim dan Penasehat Hukum Yuswandi SA SH, Supri Yanto SH, Fendi Siholoho SH berada diruang sidang Pengadilan Negeri Lubuk Basung, sedang terdakwa berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Maninjau. Sidang dinyatakan pimpinan sidang, terbuka untuk umum.
Dari dua terdakwa yang dihadapkan kepesakitan Pengadilan Negeri Lubuk Basung, hanya satu terdakwa yang didampingi penasehat hukum, yakni terdakwa dua Syafrial alias Pin, sedang terdakaw satu tidak didampingi penasehat hukum.
Terdakwa satu Jufri dituntut satu tahun enam bulan kurungan penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, terdakwa dua Syafrial dituntut satu tahun penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Tapi apabila tidak sanggup membayar denda, JPU menuntut tambah pidana kurungan masing-masing selama dua bulan penjara.
Usai JPU Hadi Saputra SH MH, membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Handika Rahmawan SH MH, bertanya kepada terdakwa, terdakwa satu Jufri hanya minta agar hukumannya dikurangi, sedang terdakwa dua, ketika ditanya ketua majelis hakim melalui Penasehat Hukum Yuswandi SA SH, akan membacakan pembelaan pada sidang Selasa (27/9/2022).
Kronologi dua terdakwa ini dihadapkan dipersidangan Pengadilan Negeri Lubuk Basung adalah, terdakwa satu Jufri alias Tan Suih bersama dengan terdakwa dua Syafrial alias Pin, pada hari Sabtu, 4 Juni 2022, sekitar pukul 16.30 WIB, menebang pohon dalam kawasan cagar alam Jorong Muko-muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Petugas BKSDA Ade Putra saat itu sedang berada dikantor BKSDA Resor Maninjau. Ia mendapat informasi ada kegiatan menebang pohon di kawasan cagar alam Maninjau, Jorong Muko-muko, Nagari Koto Malintang. Ade Putra bersama-sama dengan petugas kepolisian Polres Agam datang ke lokasi penebangan pohon kayu tersebut.
Petugas menemukan terdakwa satu Jufri dan terdakwa dua Syafrial dilokasi beserta tunggul kayu yang ditebang, dan juga menemukan tumpukan kayu yang diolah jadi kayu pecahan. Juga dijumpai satu unit chainsaw bewarna orange dengan merk Tecomeg, juga satu set rantai, satu kunci pas ukuran 15/17, satu buah obeng, dan barang bukti lainnya.
Perbuatan terdakwa diancam dengan pidana pasal 40 ayat (1) Jo pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990, tentang konsevasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(lk)