PESISIR SELATAN, Marapi Post-PT Incasi Raya bertindak senonoh, seenak perut, tanam sawit di Kawasan Hutan dan Sepadan Sungai di Nagari Muara Sakai, Indera Pura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, sangatlah tidak diterima, sebab, melanggar undang-undang sebagaimana yang sudah diatur pemerintah.
Sempadan sungai berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan, agar fungsi sungai dan kegiatan manusia tidak saling terganggu. Sempadan sungai merupakan garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkungan Hidup menilai PT Incasi Raya gelar aksinya menebang hutan dan diganti dengan ditanaman sawit dikawasan kawasan hutan dan sepadan sungai di Nagari Muara Sakai Inderapura menyalahi aturan.
PT Incasi Raya salah satu perusahaan yang bergerak dibidang pengelolaan kelapa sawit, sudah beroperasi sejak beberapa tahun belakangan. Perusahaan itu juga menguasai lahan begitu luas di kawasan Indrapura.
Ketua Umum LSM Lingkungan Hidup, Soni menyebut, menduga, keberadaan PT Incasi Raya sudah begitu lama bercokol di Indera Pura, tidak tertutup kemungkinan adanya melakukan tindakan dan perbuatan melawan hukum. Investigasi LSM Lingkungan Hidup di lokasi perusahaan yang ia kuasai saat ini, ungkap Soni. Terdapat beberapa tindakan yang dilakukan pihak perusahaan yang menyalahi aturan.
Salah satunya, terang Soni, penanaman kalapa sawit dikawasan hutan dan daerah sepadan sungai. Menebang hutan untuk menanam kelapa sawit disepadan sungai dilarang berdasarkan hukum dan undang-undang. “Penanaman kelapa sawit di kawasan hutan itu yang dilanggar perusahaan cukup luas, diperkirakan ada sekitar 1.000 hektare lebih”, katanya pada wartawan Rabu (7/9/2022).
PT Incasi Raya juga penanaman kelapa sawit di sepanjang sepadan sungai dan daerah aliran sungai (DAS) sepanjang Sungai Batang Sindang. Diperkirakan, kelapa sawit yang ditanam di kawasan sungai itu, lebih kurang sepenjang 200 kilometer, dan juga di Sungai Muara Air Ruba, sekitar 7 kilometer, Sungai Muara Sakai sekitar 1 kilometer.
Kesimpulannya, Papar Soni, Tindakan PT Incasi Raya melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya.
Selain itu juga melanggar Undang-undang Nomor 41Tahun 1999, Tentang Kehutanan, dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam pasal 37 angka 16 ayat (1) huruf a dan /atau pasal 37 angka 17 ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 37 angka (5) ayat (2) huruf b, c dan d Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tambahnya lagi, penanaman kelapa sawit di sepanjang sungai juga melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004, tentang Sumber Daya Air dan PP Nomor 38 Tahun 2011, dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012, tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Tentang Sepadan Sungai, harus ada Bufferzonenya atau Penyanggah 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil jarak yang boleh ditanami sawit.
Karena sudah bertentangan dengan hukum, maka pihak LSM Lingkungan Hidup menggugat PT Incasi Raya ke Pengadilan Negeri Painan atas dua poin pokok perkara diatas. Dimana, LSM Lingkungan Hidup menggugat PT Incasi Raya di Pengadilan Painan pada hari ini Rabu (7/9/2022) dan gugatan diterima langsung oleh Petugas PTSP bagian E-cort Basyirlunazir S Kom dengan Nomor SKUM : PN PNN-092022VYI pada pukul 11.30 wib dan telah terdaftar secara online.
Soni meminta Ketua Pengadilan Negeri Painan melalui Hakim Ketua dan Hakim Anggota yang memeriksa perkara ini, menyatakan PT Incasi Raya Group telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dan Menghukum PT Incasi Raya Group untuk memulihkan Objek Sengketa seperti keadaan semula, diantaranya reboisasi.
“Iya, kita berharap pihak pengadilan memproses secara hukum PT Incasi Raya atas perbuatannya dan meminta PT Incasi Raya untuk kembali memulihkan keadaan sungai dan hutan dengan cara reboisasi”, tutur Soni.(YN)