PEKANBARU, Marapi Post-Sidang lanjutan tipikor terhadap terdakwa dr Misri di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (5/9/2022) menghadirkan saksi Drs H Irwan M Si Bupati Kepulauan Meranti Periode 2016-2021. Kehadiran Drs H Irwan M Si, adalah sebagai saksi meringan bagi terdakwa dr Misri
Seperti biasa, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Effendi SH MH didampingi anggota Majelis, Iwan Irwan, dan Yanuar Anadi. Terdawak didampingi Penasehat Hukum Emi Aprijo SH & Patners. Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti menghadirkan dua Jakasa Penuntut Umum Sri Mulyani Anom SH, dan Jenti Siburian SH, keduanya hadir langsung di PN Pekanbaru Jalan Teratai. Sidang masih tetap digelar secara Online
Dalam kesaksian Drs H Irwan M Si menjelaskan dengan tegas, menyatakan, pada prinsipnya peminjaman alat rapid test oleh KPU dan Bawaslu Bupati periode 2016-2021 itu adalah atas persetujuan orang nomor satu Kabupaten Kepalauan Meranta saaat itu.
“Saya setujui, dan itu adalah perintah saya, sesuai perintah Mendagri, bahwa penyelenggara Pemilu (KPUdan Bawaslu) tahun 2020 dalam masa Pandemi Covid-19, setiap petugas penyelenggara pemilu harus dilakukan rapid test”, tegas Drs H Irwan M Si dalam sidang tersebut.
Hal itu dilakukan adalah sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Meranti. “Sebelum kebijakan ini diambil, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti telah berkoordinasi dengan saya”, tegas Dr H Irwan M Si.
Kebijakan PSST di Desa Bandul dan PSBM di Desa Tanjung Peranap, diakui Dr H Irwan M Si, bahwa itu dilaksanakan adalah juga atas perintah Dr H Irwan M Si, sebagai bupati saat itu, dengan tujuan sebagai upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 di Desa tersebut.
Desa ini harus melaksanakan Lockdown, karena terjadi lonjakan kasus Covid-19. Tujuan Lockdown, agar tidak terjadi penyebaran dan penularan Covid-19 di Desa tersebut. Anggaran kegiatan adalah melalui Dana BTT APBD tahun 2020.
“Kalau terjadi kekurangan anggaran, saya minta Kadiskes (dr Misri) melakukan diskresi (kebijakan) Darurat Kesehatan. Ini terjadi karena semula anggaran PSST Desa Bandul diusulkan 14 hari, ternyata diperpanjang menjadi 2×14 hari, tentu saja anggarannya tidak mencukupi”, kata Bupati Kepulauan Meranti periode 2016-2021 itu.
“Kadiskes (dr Misri) bersurat pada saya, dan surat tersebut saya disposisikan ke Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti, agar dicarikan solusinya. Saya dengar Inspektorat sudah memanggil pihak terkait, termasuk Camat Tasik Putri Puyu untuk mencari solusinya. Termasuk juga masalah anggaran PSBM Desa Tanjung Peranap yang tidak cair sama sekali”, terang Dr H Irwan M Si.
Saksi Drs H Irwan M Si adalah saksi meringankan bagi terdakwa Drs H Irwan juga hadir secara online, berada di kantor kerjanya, sedangkan Penasehat Hukum terdakwa, JPU, dan Majelis Hakim berada di PN Pekanbaru jalan Teratai Pekanbaru, terdakwa dr Misri di Rutan Sialang Bungkuk Pekan Baru. Sidang dimulai jam 11.00 wib dan ditutup jam 12.10 Wib.
“Dalam situasi darurat saat itu, teraang Mantan Bupati Kepulauan Meranti, dalam kesaksiannya menjelaskan, situasi dalam keadaan darurat, kami bertindak harus berpacu dengan waktu, secara prinsip peminjaman alat rapid test kepada KPU dan Bawaslu atas perintah daan persetujuan saya”, tegas Drs H Irwan M Si.
Ini dilakukan sesuai perintah Mendagri, bahwa penyelenggara pemilu tahun 2020 dalam Masa Pandemi Covid-19, setiap petugas penyelenggara pemilu harus (wajib) menjalankan rapid test sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di kabupaten Kepulauan Meranti.
Dipenghujung keterangan Drs Irwan M Si menjelaskan, terdakwa dr Misri ini sampai bertaruh nyawa sebagai upaya keras pencegahan dan penanganan Covid-19 di kabupaten Kepulauan Meranti. Bahkan ketika PSST Desa Bandul beliau sanggup tidur dan berkantor di Desa tersebut (Desa Zona Merah) untuk memastikan kegiatan penanganan Covid-19 berjalan efektif.
Tidak itu saja, lebih penting lagi, dr Misri dijadikan Narasumber Nasional dalam menjalankan strategi terhadap pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kabupaten Kepulauan Meranti dijadikan lah sebagai pusat Studi Banding bagi daerah daerah di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.
Model yang diterapkan dr Misri di Kabupaten Kepulauan Meranti, dijadikan percontohan dalam pencegahan dan penaganan Covid-19, dan juga sering jadi Ahli Epidemiologi terhadap wabah Covid-19 ini, ujar Drs H Irwan Mantan Bupati 2 periode di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Menjawab pertanyaan media dengan mantan dua periode Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan M Si, ia telah membeberkan semua kesaksiannya. “Keterangan saya sebagai saksi Drs Irwan M.Si dalam persidangan tentu sudah dudengar semua pihak, baik Penasehat Hukum terdakwa, Kantor Hukum Emi Afrijon,SH & Partners”, jelas Drs H Irwan M Si.
Hal itu juga ditanggapi langsung Penasehat Hukum terdakwa Emi Afrijon SH, bahwa dana yang ditanggung dan membebani dr Misri, Kepala Dinass Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, cukup besar, selama pandemi Covid-19 tahun 2020.
Baik terhadap kegiatan PSST Desa Bandul dengan anggran tidak mencukupi, sementara anggaran kegiatan PSBM Desa Tanjung Peranap anggarannya tidak pula cair sama sekali, saat itu terjadi peningkatan kasus covid-19 secara signifikan di Kabupaten Kepulauan Meranti, pungkasnya.(rel/lk)