LUBUK BASUNG, Marapi Post-CV Tekno Utama Lestari Pontianak, sungguh tidak menghargai Pemda Kabupaten Agam, Sumatera Barat, belum memilik dokumem Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL). Ketua KAN Lubuk Basung, Ir Novi Endri M Sc Dt Simarajo, terkejut ketika turun kelokasi tempat pembangunan pabrik pengolah sawit yang dibangun PT Karya Agung Megah Utama (PT KAMU) di Sungai Jaring Lubuk Basung Kamis (25/8/2022).
Ir Novi Endri Dt Simarajo menduga, ada permainan antra kontraktor dengan oknum di Pemda Agam. Kecurigaan Ir Novi Endri Dt Simarajo, sangat wajar, sebab Rabu (24/8/2022) rapat digelar membahas amdal pembangunan pabrik pengolahan sawit PT Kamu.
Rapt di Aula Kantor Bupati, sudah disepakati, jelang amdal selesai rekanan yang bekerja membangun pabrik pengolah TBS sawit tersebut berhenti dulu jelang amdal diterbitkan, tapi kenyataannya, ketika Ir Novi Endri Dt Simarajo turun kelapangan Kamis (25/8/2022) puluhan buruh tetap bekerja.
Bermacam pekerjaan dilakukan pekerja, sesuai dengan bidang tugasnya, ada yang bekerja sebagai operator alat berat, ada yang merangkai baja, dan lainnya. Pada pokoknya, pekerja tetap bekerja leluasa seolah-olah tak ada apa-apanya.
“Tidak ada perintah kepada kami untuk menghentikan pekerjaan”, terang Indra pebngawas pelaksana dari PT KAMU, ketika dijelaskan Ir Novi Endri Dt Simarajo kantor rekann tersebut di lokasi proyek, taerhadap hasil rapat Rabu (24/8/2022). Itulah sebabnya Ir Nove Endri Dt Simarajo berat menduga oknum Pemda Agam bermain di proyek ini.
Di kantor juga berjumpa pelaksana lapangan Kotraktor CV Tekno Utama Lestari Janter. “Sudah disuruh berhenti dulu jelang amdal diterbitkan, kok kerja juga”, jelas Ir Novi Endri Dt Simarajo. Manajer mengaku bernama Dimas, mengaku tidak ada pemberi tahuan. Indra dari PT Kamu. Pengakuan Indra, rekanan disuruh saja bekerja dulu, terang Indra.
Rupanya ketika diperintahkan berhenti bekerja oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Agam, hanya sebentar berhenti bekerja, setelah itu pekerjaan dilanjutkan lagi. PT Kamu dan CV Tekno Utama Lestari tidak mengharagai Pemda Agam. Sudah diperintahkan berhenti bekerja, karena belum memiliki amdal, tapi dikerjakan juga, jelas Ir Novi Endri Dt Simarajo.
Tapi siapakah yang bermain di Pemda Agam, makanya dua perusahaan itu berani mengangkangi perintah berhenti bekerja itu, itulah yang terpikir oleh Ir Novi Endri Dt Simarajo. “Memang kita tidak habis pikir, kok berani amat perusahaan ini melanggar undang-undang”, jelas Ir Novi Endri Dt Simarajo.(lk)