PEKANBARU, Marapi Post-Sidang lanjutan tipikor terhadap terdakwa dr Misri di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (22/8/2022) gagal dilaksanakan, disebabkan tidak hadirnya saksi-saksi yang akan diminta keterangan pada sidang hari itu.
Senin (22/8/2022) itu, diharapkan kehadiran saksi ahli dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti, Hendri SKM, dengan Kompetensi Auditor Ahli muda. Sesuai dengan surat undangan, PH dr terdakwa Misri, Emi Aprijon SH & Patners, seharusnya juga sidang ini dihadiri oleh saksi saksi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti; M Fachri SKM, M Riski Kurniawan SKM, M Taufiq Mubaraq SKM dan dr Nurul Ayu Pratiwi.
Karena pada saat perkara ini terjadi yang bersangkutan menjabat berturut-turut sebagai; Kabid P2, PPTK PSST Desa Bandul, PPTK PSBM Desa Tanjung Peranap, dan Tim Medis Ruang Isolasi BLK Dinas Kesehatan.
Mereka merupakan saksi kunci, karena perkara Rapid test KPU dan Bawaslu ini terkait dengan Upaya pencegahan dan penangan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Meranti, khususnya pada kegiatan PSST Desa Bandul, PSBM Desa Tanjung Peranap, Tim Medis Ruang Isolasi, dan Kepala Bidang Pencegahan Penyakit Menular (P2M). Secara Tekhnis semua saksi di atas adalah orang orang yang paling bertanggung jawab, terang Emi Aprijon.
Terdakwa dr Misri menjelaskan, bahwa M Fachri SKM saat perkara ini terjadi, sebagai Kepala Bidang P2M Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, secara tekhnis paling bertanggung jawab terhadap semua upaya untuk pencegahan dan penangan penyakit Menular, termasuk Covid-19.
Saat diberlakukan PSST di Desa Bandul, pada tahun 2020, dia M Fachri SKM yang melaporkan, bahwa dana PSST Desa Bandul tidak mencukupi, sehingga minta talangan dana kepada Kadiskes Kabupaten Kepualauan Meranti, saat itu (dr Misri).
Atas permasalahan tersebut, sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti swaat itu, dr Misri berupaya untuk menalangi dana sebesar Rp15 juta melalui M Fachri SKM, dan selanjutnya M Fachri minta Widya Nengsih SKM untuk mentransfer uang sebanyak Rp15 juta tersebut ke rekening staf Camat Tasik Putri Puyu an Susi Agustina. Pada waktu itu pada bulan Agustus 2020.
Selanjutnya terhadap kegiatan PSBM Desa Tanjung Peranap, M Fachri adalah bagian dari Tim Terpadu penangan Covid-19, yang tetek-bengeknya mengetahui, bahwa anggarannya tidak Cair. Begitu juga pada kegiatan rapid test di KPU dan Bawaslu.
Sebagai Kabid P2M pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, M Fachri juga mengetahui, karena ia adalah Kabid P2M, dan juga bagian Tim Pelaksana rapid test pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pada kesimpulannya, M Fachri SKM adalah sebagai saksi kunci yang mesti hadir dalam sidang, Senin (22/8/2022). Tapi kenapa yang bersangkutan tidak datang tanpa ada alasan yang jelas. “Hal ini terkesan tidak menghargai hukum, saya kecewa”, ujar terdakwa dr Misri.
Terhadap saksi M Riski Kurniawan SKM, yang diminta kehadirannya pada sidang ini, juga tidak hadir, dengan alasan yang tak jelas. Kesaksian M Riski sangat penting, karena dia adalah sebagai PPTK PSST Desa Bandul 2020, dan dia yang membayarkan kekurangan dana pada Camat Tasik Putri Puyu, yang juga minta talangan dana untuk tahap 2, karena dana juga tidak mencukupi.
Karena permasalahan tersebut adalah masalah penting, Kadiskes Meranti saat itu, dr Misri bersurat pada Bupati Drs Irwan, minta solusi terhadap masalah atas kekurangan dana kegiatan PSST Desa Bandul tersebut. Oleh Bupati Drs Irwan M Si didisposisikan kepada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti.
Disebabkan permasalahan tersebut, inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti mengundang pihak terkait, untuk mencarikan solusi yang terbaik. Hadir saat itu; Rawelly (saat itu sebagai sekretaris inspektorat), Camat Tasik Putri Puyu, M Riski Kurniawan SKM selaku PPTK, dr Misri Hasanto selaku Kadiskes, dan staf lain juga hadir. Hasil pertemuan itu, disepakati untuk menalangi kekurangan biaya tersebut.
Tetek-bengeknya hal itu adalah juga menjadi beban dr Misri sebagai Kepala Dinas Kabupaten Kepulauan Meranti saat itu. Karena itu, atas ketidak hadiran saks M Riski Kurniawan SKM, jelas dr Misri, sangat mengecewakan, sebab kesaksian M Riski adalah sangat penting, tahu-tahu yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas, kata dr Misri, ketidak hadiran M Riski SKM, dipersidangan terkesan tidak menghargai Hukum. “Saya sangat kecewa”, ujar terdakwa dr Misri.
Saksi M Taufik Mubaraq SKM, yang diharapkan kehadirannya untuk memberikan kesaksian terhadap terdakwa dr Misri, juga tidak hadir pada sidang Senin (22/8/2022). Konon menurut informasi yang diterima, tidak hadir dipersidangan juga tanpa alasan yang jelas.
Padahal Taufik sebagai PPTK PSBM Desa Tanjung Peranap, kehadirannya sangat penting, sebab anggarannya tidak cair sama sekali, dana tersebut menimbul untuk bayar hutang makan dan minum petugas, sewa speed/pompong alat angkut personil, BBM Petugas, dan biaya lainnya.
Ini juga menjadi beban Kadiskes dr Misri yang mestinya ditalangi dalam keadaan darurat. Kegiatan PSBM Desa Tanjung Peranap ini bersamaan dengan Kegiatan Rapid test KPU dan Bawaslu tahap 2. Peristiwa ini dibenarkan dr Moses dalam sidang sebelumnya. Kesimpulannya, kesaksian M Taufik Mubaraq SKM sangat penting, tapi yang jadi pertanyaan, kenapa dia tidak hadir saat persidangan, dr Misri juga sangat kecewa, katanya.
Saksi dr Nurul Ayu Pratiwi, yang juga diharapkan dapat memberikan kesaksiaannya, juga tidak hadir pada persidangan Senin (22/8/2022). Dr Nurul diminta kesaksiannya sebagai Tim Medis Ruang isolasi BLK yang melaksanakan Rapid Antibody bagi petugas KPU dan Bawaslu.
Petugas KPU dan Bawaslu sebanyak 410 orang, dan ditambah lagi 222 petugas KPU dan Bawaslu yang tidak dapat hadir di Puskesmas. Sehingga total pemeriksaan yang dilaksanakan berjumlah 630 orang.
Merevew kembali atas kesaksian Ishardi SKM, selaku Pengurus Barang, bahwa ia membenarkan adanya serah terima Rapid KPU dan Bawaslu sebanyak 410 pcs selama bulan November dan Desember 2020. Ada juga pengembalian 222 pcs Rapid dari masing masing Puskesmas ke Dinkes dan dipakai untuk merapid petugas KPU dan Bawaslu yang tidak bisa datang ke Puskesmas.
Karena keterangan dari kesaksian dr Nurul ini sangat penting artinya untuk didengar dan disimak, karena terkait jasa pemeriksaan dan alat Rapid yang ia terima. Tapi dia juga tidak hadir pada persidangan tanpa alasan yang jelas, dr Misri juga sangat kecewa.
Atas ketidakhadiran para saksi, jadi tanda dalam hati terdakwa dr Misri, kenapa kok serentak para saksi yang seharusnya hadir pada sidang Senin (22/8/2022) untuk diminta keterangannya, tapi kok tidak hadir, “ada apa gewrangan?”, terang dr Misri.
Meski demikian, dr Misri berharap, untuk dapat hadir pada sidang berikutnya. “Semua mereka akan kita undang lagi, sidangnya di Pekanbaru. Jika mereka masih tidak datang juga, tentu ada konsekwensi hukum bagi mereka, konsekwensinya ia terancam Pidana dengan ancaman Pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, yaitu pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Pasal 21 UU Tipikor tahun 1999; Setiap orang dengan sengaja, mencegah, merintangi atau menggagalkan secara lansung atau tidak lansung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, terhadap tersangka atau terdakwa dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 3 tahun, paling lama 12 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta, kata dr Misri.
Ketika dikonfirmasi dengan Penasehat Hukum terdakwa, Emi Afrijon, SH, membenarkan hal tersebut, “bahkan saya juga sangat kecewa dengan saksi-saksi yang tidak hadir pada persidangan ini, sebab saya datang dari Pekanbaru khusus untuk mendampingi para saksi tersebut, tapi mereka semua tidak datang tanpa alasan yang jelas, padahal sebelumnya ada kabar mereka mau datang”, terang Emi Efrijon SH, kecewa.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Effendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum dari Kajari Kepulauan Meranti Jenti Siburian SH. Sidang dimulai pukul 14.00 wib dan ditutup pukul 16.00 Wib.(rel/lk)