MATARAM, Marapi Post-Kapolda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan gelar konpresi pers Selasa (16/8/2022) untuk menjelaskan kepada wartawan terhadap dua tersangka pencurian uang disejumlah mesin ATM di Pulau Lombok, NTB. Dua tersangka tersebut ditangkap dan diamankan tim Operasional (Opsnal) Dit Reskrimum Polda NTB di Wilayah Jawa Barat. Rabu, (10/8/2022).
Pelakunya 3 orang, 2 dari 3 pelaku pembobol 21 ATM di Lombok Timur (Lotim), Lombok Barat (Lobar), Lombok Tengah (Loteng) dan Kota Mataram, berhasil diringkus. Dua tersangka yang diamankan adalah warga Sumedang Jawa Barat. Mereka berinisial AI (29 tahun) dan EH (40 tahun) sementara BS (40 tahun) dinyatakan DPO.
“Mereka ditangkap di wilayah Jawa Barat, AI diamankan di Sumedang Jabar, dan EH diamankan di wilayah Bogor Jabar”, ucap Kapolda Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto saat memimpin konferensi pers diselenggarakan di Command center Polda NTB selasa (16/8/2022).
Didampingi Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan dan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, yang juga dihadiri direktur Bank NTB Syari’ah, diwakili Direktur Dana dan Jasa Nurul Hadi. Kasus pencurian ini, jelas Kapolda, melanggar pasal 363 KUHP ini dapat ditangkap, berawal dari laporan masyarakat.
“Ada 7 laporan polisi yang masuk ke Polda NTB peristiwa pencurian uang dimesin ATM berbagai BANK di Lombok Timur, Lombok Tengah dan kota Mataram itu. Atas dasar laporan tersebut Dit Reskrimum Polda NTB menindaklanjuti dengan penyelidikan, untuk memastikan kebenaran laporan tersebut”, ungkapnya.
Berkat kerjasama dengan Bank NTB Syari’ah, salah satu Bank pemilik ATM yang jadi korban, dilakukan penyelidikan di ATM di Rumah Makan ROSO Reka, berada di wilayah Lombok Timur. Rekaman CCTV yang ada ditempat tersebut di pelajari dengan baik, dari hasil penyelidikan itu dapat diketahui aksi pencurian dimesin ATM tersebut.
Rekaman CCTV ketika diperlihatkan kepada pemeriksaan tersangka pencurian ini, menarik dan unik, tersangka melaksanakan penarikan menggunakan kartu ATM milik salah seorang Nasabah. Saat mesin terbuka, tersangka mengganjal mesin dengan obeng, terus memasukan tongkat terbuat dari alumunium. Tongkat itu dapat disetel untuk memperpendek atau memperpanjang, ujung tongkat dimodifikasi menempelkan dengan semacam penjepit.
Pada bagiaan atas tempat pegangan tongkat terdapat tombol yang dapat ditekan, sehingga jepitan di ujung tongkat tersebut bergerak merapat. “Jepitan itulah yang berfungsi sebagai alat menjepit uang yang berada di ATM, kemudian ditarik, dan uang tersebut langsung diambil. Hal itu ia lakukan berulang-ulang, tergantung situasi ATM, apakah dalam keadaan aman atau tidak, katanya.
Dari hasil penyelidikan tersangka melakukan pencurian bersama tiga orang, namun 2 orang lah yang baru dapat ditangkap, satu orang lagi masih dalam proses pencarian. “Pelakunya sudah kami amankan baru dua orang, sedang satunya lagi masih diburu. Untuk proses penangkapan serta barang bukti dan pasal yang di sangkakan akan dijelaskan oleh Dir Reskrimum”, jelasnya.
Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini adalah atas hasil koordinasi dengan berbagai pihak. Sedangkan barang bukti yang telah diamankan berupa 7 kartu ATM dari berbagai Bank, mesin ATM yang digunakan tersangka, peniti, Obeng untuk mengganjal, Tongkat penjepit, lampu senter serta pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan pencurian.
Dijelaskan pula bahwa ada 21 mesin ATM yang tersebar di pulau Lombok menurut tersangka sudah di curi, dan hasilnya kurang lebih 75 juta rupiah. Menurut pengakuan mereka melakukan pencurian dengan cara ini setelah sebelumnya belajar dari salah seorang temannya yang merupakan mantan teknisi di salah satu perusahaan penyedia mesin ATM.
“Mereka belajar dari temannya teknisi mesin ATM di Jawa Barat. Kemudian setelah mengetahui caranya mereka mencoba melakukan di berbagai ATM di pulau Jawa, Bali hingga NTB. Ini dilakukan sudah berjalan kurang lebih satu tahun, dan baru kali ini mendapat kesialan,”terangnya. Atas nama Kapolda NTB Teddy mengimbau kepada pihak perbankkan, bahwa bila terjadi kejanggalan pada mesin ATM nya agar segera melaporkan ke Polda maupun Polres Jajaran.
Sementara itu Pihak Bank NTB Syari’ah Nurul Hadi dalam konferensi pers tersebut mengapresiasi kerja Polda NTB yang dapat mengungkap kasus pencurian uang di mesin ATM ini. Ia berfikir tentu butuh waktu sangat panjang untuk dapat mengungkap tersangka pelakunya. Akan tetapi berkat kerja keras Polda NTB tersangka dapat diamankan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“Saat ini kami belum bisa memastikan berapa jumlah kerugian dari pencurian di mesin ATM. Kami masih meneliti dan mendata di mesin mana saja yang pernah terjadi peristiwa ini ,”ucapnya. “Kami mengimbau kepada nasabah Bank NTB agar segera melaporkan ke pihak Bank bila ada keganjilan pada transaksi atau saldo tabungannya,”pungkasnya singkat.(cismi)