LUBUK BASUNG, Marapi Post-Sungguh tidak disangka, ada sekitar 27 ribu unit kendaraan bermotor yang tidak aktif membayar PKB di Wilayah Kerja Samsat Lubuk Basung, dengan nilai kewajiban yang tersendat tentu rupiahnya juga tidak sedikit.
Tercatat kebdaraan bermotor aktif pembayaran pajak 2021 sebanyak 27.526 unit, kendaraan bermotor yang tidak aktif, sekitar 27 ribu unit. Ada berbagi kemungkinan, kendaraan bermotor yang tidak aktif bayar PKB ini disebabkan sudah pindah tangan, pindah kedaerah lain luar wilayah kerja Samsat Lubuk Basung, ada kemungkinan diantaranya kendaraannya rusak berat, sehingga tidak lagi diurus PKB. Istimasi sementara sekitar 30 parsen kendaraan yang tidak aktif.
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Lubuk Basung, Febrianto Wisnu Wardana SE menjawab pertanyaan Media Online Marapi Post (marapipost.com), Senin (8/8/2022) membenarkan itulah kondisi pembayaran PKB di Wilayah Kerja UPTD PPD Lubuk Basung.
Kantor Samsat Lubuk Basung ini dihuni 4 lembaga (instansi), Yakni; Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) kewenangannya mengumpulkan pajak, Polri, kewenangannya registrasi identipikasi kenderaan bermotor, Jasaraharja kewenangannya adalah mengurus asuransi jiwa, Bank Nagari kewenangannya mengumpulkan uang pembayaran PKB.
Kendaraan yang tidak aktif ini, ada yang plat hitam, plat kuning, ada juga yang plat merah (Kendaraan milik pemerintah), tapi tidak disebutkan kendaraan yang tidak aktif bayar PKB tersebut.
Upaya agar kendaraan yang tidak aktif alias nunggak PKB itu dibayar pihak bertanggung jawab, petugas turun kebawah, mendatangi rumah-rumah penanggung jawab kendaraan. Petugas sudah turun kelapangan semnjak Februari 2022. Upaya lain, membuatk surek pemberitahuan, pasang spanduk ditempat strategis, juga mohon bantuan wali nagari, dan jorong. Kemudian juga sudah dilaksanakan sosialisasi Februari 2022, terang Febrianto Wisnu Wardana.(lk)