PASAMAN, Marapi Post-Polres Pasaman, Polda Sumatera Barat, Rabu (25/5/2022) menangkap dua pelaku judi togel onlinen, AD (60 tahun) di Kampung Pasir 01 Jorong sentosa, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Kecamatan Padang Gelugur. Hari yang sama Satreskrim juga menangkap Am (50 tahun) pemain togel online di warung Elmawati di Pasar Impres Tapus, juga di Jorong Sentosa, Nagari Padang Gelugur.
Kasi Humas Polres Pasaman AKP Zulkifli Sabtu (28/5/2022), pelaku ditangkap Satreskrim Polres Pasaman diatngkap sekitar pukul 17.00 Wib di warung Adislarfi. Saat itu petugas yang turun kelapangan;Kasat Reskrim AKP Rony AZ SH MH, Aipda Admi Rizal, Brigadir Hardoni, Brigadir Aatriyosakti Yandri, Briptu Rendra Irfani, dan Bripda Zulhendri.
Rabu (25/5/ 2022) itu sekira pukul 16.00 Wib, Tim Opsnal Polres Pasaman menerima informasi dari masyarakat, maraknya perjudian togel online di wilayah Pasar Impres, Jorong Sentosa, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur.
Begitu terima informasi, tim bergerak cepat ke lokasi sesuai informasi diterima. Dari hasil penyelidikan ternyata informasi tersebut benar, dan Tim Opsanal berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial AD di warung. Warung itu adalah milik dia.
Ketika pelaku diamankan, tim memukan dalam handphone milik pelaku akun Togel Online berikut transaksi pemasangan togel. AD ketika ditanya petugas, mengaku terus terang melakukan perjudian Togel Online melalui situs MANGGA TOTO dengan Handphone merk SamsungJ7, warna hitam milik pelaku dan uang rupiah sebagai terauhannya.
Petugas mengamankan barang bukti; satu unit Handphone Samsung J7 warna hitam, satu buah buku merk Paperline untuk catatan pemasangan nomor pesanan, satu buah pena merk Kingsman,tiga lembar kertas angka keluaran hongkong, Sidney dan Singgapore, uang sejumlah Rp546.000 (lima ratis empat puluh enam ribu rupiah).
Kemudian, sekitar pukul 16.00 Wib, di warung Elmawati di Pasar Impres Tapus, Jorong Sentosa, juga di Nagari Padang, Gelugur Kecamatan Padang Gelugur, tim juga melakukan penangkapan terhadap pelaku pemainan judi Togel Online. Yang ditangkap AM (50 tahun), warga Boncah Poran RT 16 RW 008, Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Ketika ditanya tim, AM mengaku terus terang telah melakukan perjudian Togel Online dengan situs BANDUNG TOTO dengan meggunakan Handphone merk VIVO 212 warna biru milik pelaku dan uang rupiah sebagai terauhannya.
Barang bukti diamankan tim;satu unit Handphone merk Vivo 212 warna biru, satu buah buku mimpi merk Joyo Boyo, satu buah pena merk Kingsman, satu lembar angka keluaran hongkong, Sidney dan Singgapore, uang sebanyak Rp1.055.000 ( satu juta lima puluh lima ribu rupiah). Ketika dikonpirmasi wartawan kepada Kapolres Pasaman melalui Kasat Reskrim Polres Pasaman, Kasat Reskrim AKP Rony AZ SH MH, mengakui adanya penagkapan ini.(lk)