LUBUK BASUNG, Marapi Post-Khabar gembira bagi pengguna jalan utama Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Sudah ada sinyal dari Sekda Kabupaten Agam kepada Wali Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung terhadap proses pelebaran jalan utama Kota Lubuk Basung, ibukota Kabupaten Agam.
Terang Wali Nagari Manggopoh, Ridwan Caniago, beberapa waktu lalu, jalan dari Simpang Gudang hingga Pasar Balai Selasa, khusus yang termasuk dalam wilayah Pemerintahan Nagari Manggopoh, sudah diperintahkan sekda, Wali Nagari Manggopoh Ridwan mengumpulkan yang menguasai lahan dan bangunan pelebaran jalan Manggopoh-Lubuk Basung dikumpulkan untuk gelar pertemuan.
“Iya, saya sudah dapat perintah dari Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Edi Busti, untuk mengumpulkan pemilik dan yang menguasai lahan dan bangunan yang termasuk kedalam areal rencana pelebaran jalan”, jelas Wali Nagari Manggopoh Ridwan yang juga ninik-mamak Manggopoh itu kepada Marapi Post (marapipost.com).
Masyarakat sudah rindu agar pelebaran jalan menuju pusat Kota Lubuk Basung dari Simpang Gudang hingga ke Pasar Balai Selasa diperlebar, menyamai lebar jalan yang sudah diperlebar dari Pasar Balai Selasa hingga ke Pasar Lama Lubuk Basung, tapi masih terkendala.
Tidak diketahui apa permasalahannya, hingga berita ini diturunkan, tidak diketahui permasalahan yang muncul secara signipikan. Kalau soal administrasi, semua pemilik atau penguasa persil sudah menyerahkan surat pernyataan, kenyataannya, sudah bertahun-tahun surat pernyataan penyerahan lahan dan bangunan yang terkena pelebaran jalan sudah diserahkan, toh masih belum ada gerakan pihak berwenang.
Sekda Agam mengirim sinyal, segera kumpulkan pemilik lahan dan bangunan atau yang menguasai objek yang terkena rencana pelebaran jalan, untuk mendapatkan penjelasan dari pihak pemerintah dan pihak lainnya yang berwenang.
Sesungguhnya, untuk pelebaran jalan dari Simpang Gudang hingga keperbatasan Nagari Manggopoh sepanjang lebih-kurang 2 km itu hingga ke Kampung Cupak, berbatasan dengan Nagari Kampung Tangah, hanya lagi tergantung pemerintah, dengan alasan Wali Nagari, lahan, tanaman, dan bangunan sudah dibayar, tinggal apa lagi, katanya.
Memang ada permasalahan, jelas sang wali nagari Ridwan, pembayaran ganti rugi yang ditengarai Pemda Agam sebelumnya, hanya yang dibayar adalah penggantian tanaman dan bangunan, sedang lahan tidak dibayarkan, sementara Pemda Provinsi Sumatera Barat, saat ini membayar ganti rugi tanah, tanaman, dan bangunan, ini lah yang jadi permasalahan.
Warga yang sudah menerima ganti rugi tanaman dan bangunan sebelumnya, meminta agar lahanny yang tersenggol pelebaran jalan, juga minta ganti, sementara objek tersebut sudah termasuk asset Pemda Kabupaten Agam, karena sudah dibayar ganti rugi tanaman dan bangunan, terang Ridwan yang juga ninik-mamak bergelar Datuak Tumbijo.
Sinyal sekda untuk mengumpulkan warga penguasa dan pemilik lahan, tanama, dan bagunan sepanjang jalan Simpang Gudang-Kampung Cupak itu, akan membahas persoalan ini, ata adakah yang lain, Wali Nagari Manggopoh Ridwan mengaku tidak mengetahui, kata Ridwan. Tapi yang nama perintah, akan saya laksanakan”, terang Ridwan Dt. Tumbijo. Lahan termasuk pelebaran jalan 209 persil, jelas Wali Nagari Manggopoh Ridwan Caniago. Entah benar terlaksana pelebaran jalan ini entah tidak jelang pilkada mendatang ini, yang jelas tahun 2023 persiapan pemilu dan pilkakada 2024.(lk)