LUBUK BASUNG, Marapi Post-Tidak semua nasib tenaga honor daerah seburuk tenaga honorer yang dialami tenaga honor/kontrak di Pemerintahan Daerak Kabuipaten Agam, Sumatera Barat. Bekerja di Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, sebagai tenaga honor/kontrak pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022 M, dan gaji ke-13 tidak dibayarkan Pemda Kabupaten Agam.
Tapi Tenaga honor/kontar didaerah lain tetap menerima. Contohnya, Kota Bukittinggi dan Kota Padang, semua tenaga honor/kontrak menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2022 ini. Itulah yang disesali tenaga honor/kontrak di Pemda Kabupaten Agam.
Informasi yang berhasil dihimpun Media Online Marapi Post (marapipost.com), menyebutkan, tenaga honor yang bekerja di Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi dan tenaga honor yang bekerja di Pemerintahan Daerah Kota Padang tidak pandang bulu, semua mendapat THR dan gaji ke-13, berbeda dengan Kabupaten Agam, tenaga honor yang bekerja di Pemda Kabupaten Agam tidak dibayarkan THR dan gaji ke-13 pada tahun 2022 ini.
Di Kota Bukittinggi namanya adalah pembayaran tunjangan kesejahteraan bagi tenaga honorer/kontrak, sedang di Pemerintah Daerah Kota Padang adalah tetap namanya Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Tahun 2022 yang bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Untuk pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas tahun 2022 ini, kedua daerah tersebut sama-sama menerbitkan surat keputusan. Pemerintah Darerah Kota Bukitting didukung dengan Peraturan Wali Kota Bukittinggi. THR dan gaji ketiga belas diberikan kepada tenaga honorer/kontrak yang telah mengabdi sekurang-kurangnya sudah satu tahun mengabdi di Pemerintah Daerah Bukittinggi.
Sedangkan regulasi pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas pada Pemerintahan Daerah Kota Padsang berdasarkan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 15 Tahun 2022, bab II pasal 4 (1) Pegawai Non ASN diluar BLUD terdiri dari; a. Pegawai honor; b. Pegawai kontrak.
(2) Pegawai Non ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; (3) Pegawai Non ASN sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan Tunjangan Hari Raya.(lk)