PESISIR SELATAN, Marapi Post-Sebanyak 41 orang warga binaan di Rutan Kelas II B Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) bakal menerima remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 2022.
Kepala Rutan Kelas II B Painan, Fajar Perdinan mengatakan, untuk tahun ini pihaknya dari Lapas Kelas II B Painan, mengusulkan sebanyak 41 orang warga binaan menerima remisi khusus pada hari Raya Idul Fitri tahun ini.
“Ya, ada 41 orang yang sudah kita usulkan menerima remisi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI dan kini kita tinggal menunggu SKnya ,”katanya pada wartawan Selasa (26/4/2022).
Disampaikannya, 41 orang warga binaan yang menerima remisi tersebut rata-rata telah memenuhi syarat dan memiliki kelengkapan berkas.
“Kalau tahun ini tidak ada yang bebas rata-rata hanya pemotongan atau remisi saja,”ungkapnya.
Kemudian, lama remisi atau pengurangan masa tahanan yang diberikan yaitu, dimulai dari 15 hari, 1 bulan dan 1 bulan 15 hari. Penetapan berapa lama dia penerima remisi itu, dihitung dari lama masa hukuman yang telah dijalani.
“Kalau masa hukuman yang telah dijalani selama 6 bulan sampai 1 tahun, diberikan remisi 15 hari, kalau 1 tahun sampai 2 tahun diberikan remisi 1 bulan, dan 2 tahun sampai 3 tahun diberikan remisi 1 bulan 15 hari,”ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini total jumlah tahanan dan warga binaan di lapas kelas II B Painan berjumlah sebanyak 91 orang, dan 2 orang diantaranya perempuan.
“Ada 2 orang perempuan, 1 orang kasus judi dan 1 orangnya lagi kasus narkoba, selebihnya laki-laki,”tambahnya Fajar.
Lanjutnya, dari total 91 orang tersebut kasus yang paling dominan yaitu kasus narkoba dengan total sebanyak 30 orang, setelah itu kasus pencurian sebanyak 17 orang, dan kasus perlindungan anak ada sebanyak 12 orang, serta penganiayaan 7 orang.
“Kalau yang paling banyak itu dari narkoba, pencurian dan perlindungan anak. Kalau untuk tahanan korupsi tidak ada,”tutupnya.(NY)