LUBUK BASUNG, Marapi Post-Selama 2 hari Sabtu dan Minggu (16 dan 17/4/2022), Pansus DPRD Kabupaten Agam gelar pertemuan dengan OPD di Pemda Agam. Dipimpin Rizki Abdillah Fadhal memberikan masukan kepada Pemda Kabupaten Agam terhadap penghapusan pajak hiburan, diantaranya karaoke, bar, permainan game dan bilyar.
Alasan Rizki menghilanghkan pajak tersebut, karena tidak sesuai dengan nafas Agam Madani dan Visi misi Bupati. Rizki mengalui, potensi penerimaan retribusinya mampu mencapai Rp1,7 milia, tapi daya rusaknya jauh lebih banyak ketimbang manfaatnya.

Jika hal ini dibiarkan terus menerus, akan menelan biaya lebih besar, bisa saja tempat-tempat tersebut jadi sarang maksiat; judi, zina, serta perbuatan penyimpangan lainnya. Kebutuhan anggaran biaya pemulihan atas kerusakan akan jauh melebihi dari pendapatan yang diterima tersebut, tentu pemda juga yg akan menyelesaikannya, kata Rizki.
Pendapat ini dipaparkan Rizki Afdillah Fadhal dalam kegiatan gelar pansus LKPJ Bupati di di Hotel Rocky Bukittinggi, dalam rangka penerbitan rekomendasi terhadap Pemerintah Daerah uuntuk perbaikan tahun 2022.
Salah satu kegiatan pansus dalam pertemuan ini adalah evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rizki mengaku, selama menjadi Ketua Komisi II, sering memberikan masukan-masukan dalam rangka penguatan PAD.
Masukan itu diantaranya perbaikan target sesuai dengan data potensi pendapatan itu sendiri, pembuatan aplikasi Pajak dan retribusi satu pintu shg meminimalisir kemungkinan oknum nakal dalam memungut pajak.
Rizki juga meminta adanya dinas khusus yang mengurus pendapatan ini. Sekarang SOTK OPD baru yang bernama Dinas Pendapatan Daerah, perdanya telah difasilitasi Gubernur, tinggal lagi menunggu perbaikan dan ketok palu DPRD.
Tapi Kepala BAKEUDA Hendri G mengaku, bahwa pajak tersebut belum dilakukan pemungutan, dan insyaaAllah dalam pembahasan ranperda nanti akan kita hilangkan, terang Hendri G.(lk)