TANJUNG MUTIARA, Marapi Post-Media Online Marapi Post (marapipost.com) yang berkantor pusat di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat dapat informasi, bahwa Wali Nagari Tiku Utara, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengirim surat kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Agam.
Isi surat yang sifatnya penting, bernomor 610.48/SEKRE/NTU-2022, tertanggal 28 Maret 2022 itu mohon pembenahan lokasi pekerjaan irigasi di Jorong Bukik Malintang dan Jorong Cacang Randah.
Wali Nagari Tiku Utara Amris yang dihubungi marapipost.com ke Kantor Nagari Tiku utara di Cacang belum lama ini, tidak berhasil dijumpai, Wali Nagari Tiku Utara saat itu ada kegiatan di Bappeda Kabupaten Agam di Lubuk Basung, yang ada saat itu di kantor Wali Nagari Tiku Utara adalah sekretaris nagari Masrizal Efendi.
Ketika dikonfirmasi, Pemerintahan Nagari Tiku Utara mengirim surat, sehubungan tidak beresnya pekerjaan pembangunan Irigasi yang dalam dokumen ditulis Irigasi Cacang Tinggi tahun 2021 itu, diakui Masrizal Efendi, ada.
“Iya!, benar, Pemerintahan Nagari Tiku Utara mengirim urat kepada Dinas PUTR yang ada hubungannya dengan pekerjaan irigasi di Jorong Cacang Randah dan Jorong Bukik Malintang”, jelas Sekretaris Nagari Tiku Utara Maasrizal Efenddi.
Kerusakan yang dialami pada pekerjaan pembangunan irigasi tersebut, pintu irigasi Anak Air Kerinci di Jorong Bukik Malintang yang dibangun akhir tahun 2021, menurut pantau perangkat nagari, pekerjaan yang dikerjakan tidak masimal, pelataran tempat jatuhnya air sudah rusak, terjadinya gerusan pemasangan pondasi, dan lainnya.
Pembangunan irigasi bagian bangunan bandar buangan di Jorong Cacang Randah, belum dituntaskan oleh rekanan, masih terdapat pekerjaan sisa, diantaranya finising pekerjaan jembatan yang belum siap, dan material (Bekas Galian) menumpuk dilahan pertanian masyarakat, sehingga jadi polemik bagi masyarakat.
Tapi dalam surat tersebut tidak dijelaskan, siapa gerangan rekanan yang mendapat pekerjaan proyek seniali Rp2.272.994.000 (Dua milyar dua ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
Dari data yang masih tersimpan Media Online Marapi Post (marapipost.com), sumber anggaran biaya pembangunan irigasi tersebut DAK 2021, dengan Nomor Kontrak 4.2.01/II/DPUTR-AG/IV/2021, dikerjakan PT. Inanta Bhakti Utama dari Padang. Pekerjaan proyek langsung diawasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Agam.
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Agam, Ofrison yang dihubungi marapipost.com melalui WhatAPP tidak mengomentari atas tidak beresnya pekerjaan proyek ini. Kepala Bidang Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) Dinas PUTR Kabupaten Agam, Hermon Triyoga yang diminta penjelasannya terhadap surat Wali Nagari Tiku Utara tersebut, mengakui, tetapi membantah adanya kekurangan pekerjaan.(lk)