AGAM, Marapi Post-Tak disangka Kabupaten Agam, Sumatera Barat hanya mampu meraih penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (SPP) dengan penilaian zona kuning. Sebelum-sebelumnya tidak pernah Kabupaten Agam nilai rendah, tapi kali ini, pada penilaian 2021, terhenyak.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat sudah menyerahkan hasil penilain terhadap Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (SPP) Pemerintah Kabupaten Agam tahun 2021, dapat rapor kuning.
Mau-tidak mau Kabupaten Agam harus pasrah dengan hasil penilaian kepatuhan itu, dan sudah diserahkan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Yefri Heriani Selasa (29/3/2022) kepada Bupati Agam diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Edi Busti, di Aula Kantor Bupati Agam.
Yefri Heriani menyebutkan, penilaian dilaksanakan terhadap OPD yang memberikan pelayanan dalam bentuk administrasi. Ada 51 produk pelayanan yang dilayani 4 OPD di Kabupaten Agam, adalah; DPMPTSP-Naker, Disdukcapil, Didikbud, dan Dinas Kesehatan.
Kabupaten Agam berhasil meraih penilaian yang berada pada kepatuhan sedang atau zona kuning, dengan nilai rata-rata 62,86. Dari 4 OPD yang dinilai, OPD yang miliki nilai tertinggi di Kabupaten Agam adalah DPMPTSP-Naker, dengan nilai rata-rata 92,38.
Walau penilaian itu hanya dilakukan terhadap 4 OPD, tapi diharapkan seluruh OPD di Kabupaten Agam berkomitmen memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan publik dapat diterapkan terhadap pelaksanaan layanan bagi masyarakat.
Ombudsman mendorong OPD, bagaimana dapat meningkatkan penggunaan digitalisasi dalam mempermudah dan percepat pelayanan pada masyarakat. Tahun 2022 ini Kabupaten Agam kembali mengikuti penilaian, ada kemungkinan OPD yang dinilai bertambah dari tahun sebelumnya.
Dijelaskan Edi Busti, penilaian kepatuhan ini akan berdampak pada wajah pelayanan publik. Penilaian itu adalah terhadap seluruh kabupaten/kota, dan provinsi di Indonesia. Rendahnya hasil penilaian kepatuhan itu direspon Bupati Agam melalui Sekdakab, Edi Busti.
“Ini adalah nilai yang diberikan Ombudsman terhadap bentuk standar pelayanan publik kita di Agam”, terang Edi Busti. Menyikapi nilai yang didapat terhadap penilaian kepatuhan sedang itu, Edi Busti minta, seluruh OPD harus mampu merubah sistem pelayanan, mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten.
“Kita harus mampu melakukan perubahan sistem pelayanan, dengan menerapkan inovasi-inovasi pelayanan lebih mudah dan dekat dengan masyarakat”, tegas sekda. Karena itu diharapkan tahun ini hasil penilaian standar pelayan publik di Kabupaten Agam dengan hasil lebih baik. “Tentu saja harus ada perubahan lebih baik terhadap layanan diberikan kepada masyarakat dari tahunsebelumnya”, papar sekda.(*/lk)