PASAMAN BARAT, Marapi Post-Bupati Pasaman Barat (Sumbar), Hamsuardi menjelaskan, bahwa dirinya diundang Dirkrimsus Kepolisian Daerah Sumbar, bukan sebagai saksi tetapi diundang untuk klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran zakat pada tahun 2021 lalu.
“Saya diundang pihak Polda sebagai Bupati Pasaman Barat dalam hal ini juga sebagai Ketua Dewan Pembina Baznas”, kata Bupati Hamsuardi saat menggelar konferensi Pers di rumah dinas bupati, Rabu (16/2/2022).
Bupati Pasaman Barat dalam Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 tentang pengelolaan zakat, dikatakan Baznas Pasaman Barat boleh melakukan kesepakatan dengan pimpinan instansi atau lembaga dalam rangka pengelolaan zakat berdasarkan perundang-undangan zakat.
Hubungan kerja sama yang merupakan hubungan kemitraan untuk mensinergikan pengelolaan zakat secara teknis untuk mencapai tujuan zakat, baik pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan maupun pemberdayaan mustahiq untuk mencapai tujuan zakat.
“Artinya penyaluran zakat bisa bekerja sama dengan instansi atau lembaga lainnya yang tentu bisa menyalurkan zakat kepada pihak yang berhak menerima zakat”, tegasnya.
Ia mengatakan, penyaluran dana zakat yang diterima itu sudah tersalurkan kepada pihak yang menerima zakat dengan tanda terima lengkap.
Ia menjelaskan, kronologis masalah Baznas itu berawal ketika Pelaksana Tugas Ketua Baznas Pasaman Barat saat itu, Suharman sekitar pertengahan bulan ramadhan 2021 yang mendatanginya untuk menyalurkan uang zakat ke penerima zakat di tiap kecamatan yang ada.
“Saat itu saya menolak dan begitu juga istri saya, untuk menyalurkannya karena takut nanti ada yang tidak menerima dan akan menuntut”, katanya.
Namun, jelasnya setelah penyaluran zakat oleh pengurus Baznas sejumlah masyarakat datang ke rumah dinas menemuinya beberapa kali karena tidak kebagian zakat.
Setelah itu ia menghubungi Plt Kepala Baznas, agar datang kerumah dinas untuk menyikapi persoalan masyarakat yang belum menerima zakat.
“Saat itu dikatakan agar masyarakat melengkapi syarat administrasi sebagai penerima zakat. Besoknya lagi, datang sejumlah masyarakat namun disuruh melengkapai persyaratan”, ujarnya.
Berselang waktu, rombongan masyarakat yang kembali datang dan didampingi Kabag Kesra Hendrizal selaku Sekretaris Baznas bersama bendaharanya menyerahkan uang zakat untuk disalurkan ke masyarakat yang belum memperoleh zakat dan telah melengkapi persyaratan itu.
Kemudian, lanjut Hamsuardi uang yang diberikan oleh Baznas dan disalurkan oleh istrinya ketika syarat tersebut sudah lengkap. Bagi yang tidak sempat datang ke rumah dinas, maka diantar kepada yang bersangkutan dengan tanda terima lengkap.
“Setelah tersalurkan dengan tanda terima yang jelas, maka diserahkan ke pihak Baznas. Namun beberapa bulan setelah itu Suharman melaporkan sejumlah pengurus Baznas termasuk istri saya ke Polres Pasaman Barat dengan dugaan penyimpangan penyaluran”, jelasnya.
Kemudian masalah ini dilaporkan kembali ke Polda Sumbar. Ia telah diundang untuk klarifikasi termasuk istrinya, dan mereka telah menghadiri untuk melakukan klarifikasi.
“Mudah-mudahan masalah ini cepat selesai, dan yang jelas zakat sudah disalurkan dengan tanda terima yang jelas.Kemudian Baznas akan melakukan audit internal. Pembinaan dan arahan terhadap pengurus Baznas akan terus kami lakukan”, tegasnya.(Selfi)