KINALI, Marapi Post-Rapat pembentukan tim pendata calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) DD dengan Pj Wali Nagari Sudirman dan didapingi oleh sekretaris Nagari Syafril Anwar, S.H rapat tersebut di Aula Kantor Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat, Selasa (15/2/2022)
Pj Walinagari Kinali,Sudirman S.Sos.i untuk mempersiapkan tim pendataan bagi warga calon penerima bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) tersebut di setiap jorong.
Rapat pembetukan pendataan tersebut dihadiri Ketua LPMN Nagari Taherman berserta anggota dan kepala jorong Se kenagarian Kinali serta Danpos Babinsa Nagari Kinali S.Tarigan, serta perangkat nagari persiapan dan Kaur Eksbang Nagari Kinali Irwandi.,SE.
untuk pendataan warga yang pantas menerima mendapatkan BLT dana desa. Tujuannya agar BLT yang disalurkan agar tepat sasaran.
Paparan Pj. Wali Nagari Kinali Sudirman dalam rapat berharap agar tim melaksanakan pendataan itu sesuai dengan petunjuk dari nagari yang telah ditetapkan sebanyak 26 orang per jorong calon penerima BLT.
Bagi yang Penerima BLT. DD tersebut mesti sesuai dengan keriteria dan tepat sasaran, jangan ada saat menerima bantuan itu terjadi penerima bantuan BLT ganda seperti menerima bantuan lain yaitu dari bantuan PKH bagi para calon penerima tersebut kata Sudirman.
“Setiap jorong agar mempersiapkan dan mendata warganya yang pantas menerima BLT yang bersumberkan dari dana desa ini,” tambahnya.
Diharapkan, setiap kepala jorong serta tim agar mendata warganya seakurat mungkin agar bantuan itu benar-benar tepat sasaran, jangan ada lagi kesalahan dari warga tentang peneriman BLT dana desa tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Nagari Kinali, Syafril Anwar.SH juga mengatakan, tim pendataan BLT itu sangat perlu dibentuk di setiap jorong, karena untuk mengantisipasi tentang adanya data yang ganda.
Ada warga kita yang sudah dapat bantuan yang lain seperti dari bantuan PKH, itu tidak boleh lagi diberikan BLT nagari,” tambahnya.
Untuk itu ia juga berharap tim yang dibentuk nantinya, agar bekerja profesional di lapangan, jangan ada lagi ditemukan warga yang menerima bantuan ganda dan sesuai aturan yang telah kita tentukan dari pihak nagari apabila para penerima bantuan itu terjadi ganda bagi warga kita yang menerima wajib mengembalikan uang bantuan langsung tunai itu yang dari dana DD Sebutnya Syafril.(Buyuang Roni)