PASAMAN, Marapi Post-Bupati Pasaman, H. Benny Utama, Forkompinda Kabupaten Pasaman, Kepala SKPD secara bersama-sama turut serta memusnahkan barang bukti narkotika, dan kulit hewan yang dilindungi negara di halam Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Selasa (25/1/2022).
Bupati Pasaman, Benny Utama bertutur, hendaknya Pasaman mempunyai daya tangkal yang kuat untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pasaman. Kejaksaan Negeri Pasaman. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari narkotika golongan I jenis daun ganja seberat 2 kg, narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 2 gram, dan sisik trenggiling sebanyak 32 kg.
Bupati H. Benny Utama menyebut, bahwa hal seperti ini adalah bentuk komitmen bersama, terutama aparat hukum, dengan tujuan untuk mencegah, terutama generasi muda kita jauh dari narkoba, dan menjadi generasi yang sehat lahir dan batin, sanggup menjawab tantangan kedepannya, ujar Benny Utama.
Bupati juga menyinggung, melalui momentum ini sesungguhnya memicu semangat bagi kita, terutama aparat hukum untuk lebih aktif lagi, kata Benny Utama, karena Kabupaten Pasaman ini pintu masuknya narkoba dari daerah tetangga, katanya.
Khusus kepada Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, bupati berpesan agar memberi ganjaran hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku narkoba, guna untuk membuat efek jera kepada mereka.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi, pada kesempatan itu juga menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti narkotika dan sisik trenggiling kering ini, telah memiliki hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, terangnya.(lk)