LUBUK BASUNG, Marapi Post-DPRD Kabupaten Agam gelar rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Atas Perda Kabupaten Agam Nomor 11 Tahun 2016, tentang Susunan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat tersebut dilaksanakan di Aula Utama DPRD Agam, Selasa (4/10/2021), dipimpin Ketua DPRD Agam Dr. Novi Irwan, S.Pd,M.M, didampingi Wakil Ketua Suharman dan Marga Indra Putra,S.Pd. Yang hadir dari Pemerintah Wakil Bupati Agam Irwan Fikri. Juga hadir staf ahli, asisten, forkopimda, anggota DPRD Agam dan kepala OPD.
Fraksi-fraksi DPRD Agam, secara bergantian membacakan pandangan umu, diawali Fraksi Partai Gerindra, PKS, Demokrat Nasdem, PAN, Golkar, PPP, dan PBB Hanura Berkarya. Masing-masing membacakan pandangannya terhadap ranperda tersebut, diantaranya mempertimbangkan penambahan organisasi perangkat daerah, dengan alasab, kondisi keuangan Kabupaten Agam tahun 2022 diprediksi memiliki tekanan berat, sebagaimana besarnya defisit pada KUA-PPAS 2022.
Selain itu, mengingat kondisi APBD Kabupaten Agam yang mayoritas dibebani dengan belanja gaji pegawai akan semakin berat dengan ditambahnya beberapa dinas yang juga akan memerlukan penambahan operasional.
Beberapa fraksi juga berharap perubahan susanan perangkat daerah diikuti dengan pengisian pejabat yang tepat dari sisi kompetensi pada organisasi perangkat daerah yang ada dan kemampuan manajerial serta kepemimpinan yang kuat dalam mengelola perangkat daerah.(lk)