KOTA BIMA, Marapi Post-Tim Cobra Alpa Sat Narkoba Polres Bima Kota kembali mengungkap peredaran Shabu-shabu di wilayah hukum setempat.
Tim Cobra Alpa yang sebelumnya disebut Tim Opsnal ini, berhasil mengamankan dua terduga yang tengah bertransaksi berikut sejumlah barang bukti pendukungnya.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin, Minggu (3/10/2021) mengabarkan, pengungkapan barang haram pada dini hari tadi, dipimpin langsung dirinya bersama Katim Cobra Alpa Aipda Thaufarrahman.
Berdasar informasi masyarakat jelas Iptu Thamrin, bahwa di TKP jalan Soekarno Hatta atau tepatnya di RT 07/03, Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Atas informasi dan hasil penelusuran, benar adanya. Tim Cobra Alpa langsung menggerebek dan mengamankan dua orang yang tengah bertransaksi, disertai penggeledahan barang bukti.
Dua orang yang diamankan sebutnya, SH alias Geleng (35) dan FS alias Cesper (31), keduanya berprofesi sebagai buruh harian lepas, yang berdomisili di Kelurahan Penaraga.
Ditangan keduanya, kata Iptu Thamrin disita Barang bukti diantaranya, 22 lembar plastik klip bening, didalamnya berisi krystal putih bening, diduga narkotika jenis shabu dengan berat1.24 gram setelah ditimbang bersih, dan uang tunai sejumlah Rp 500 ribu.
Barang bukti lain, 1 bungkus plastik klip bening kosong, 2 buah sendok shabu terbuat dari sedotan air minum mineral, 1 buah gunting, 3 buah korek api gas, 3 buah bong atau alat hisap shabu, 1 buah isolasi bening, 1 buah tabung besi, 1 buah dompet warna hitam, 1 bungkus rokok, 5 buah handphone dan 2 buah kartu ATM.
”Baik terduga pun barang bukti telah diamankan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” tutupnya.(Hen)