AgamSumatera Barat

PTUN Tolak Gugatan Anrizon Soal Pilkades Bukit Pamewah

×

PTUN Tolak Gugatan Anrizon Soal Pilkades Bukit Pamewah

Sebarkan artikel ini

MENTAWAI, Marapi Post-Majelis Hakim Pengadilan tata Usaha  Negeri (PTUN) Padang Menyatakan Menolak Gugatan Amrizon, bakal calon Kepala Desa Bukit Pamewah terkait dengan pengumuman hasil seleksi bakal Calon Kepala Desa Bukit Pamewah yang di terbitkan panitia pemilihan kepala Desa (P2KD) pada pemilihan kepala Desa Serentak 2021di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Putusan Majelis Hakim atas Perkara ini telah keluar pada Senin (13/09/2021) sekira pukul 14: 00 WIB melalui daring.

Kabag hukum Pemda Mentawai, Serieli BW, Selasa (14/9/2021) menjelaskan bahwa, berdasarkan amar Putusan Hakim yang diterima bagian Hukum Setda Mentawai atas perkara ini bahwa Pelaksanaan Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang di laksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Panitia Pemilihan  Kepala Desa (P2KD) Bukit Pamewah tudak ada masala, Sebut Serieli BW.

Hasil Pilkades Bukit Pamewah dimana Utoyo Ali Rahman Sinaga, yang memenangkan  Pemilihan Kepala Desa Desa Bukit Pamewah telah sesuai dengan aturan dan hasil Pilkades dinyatakan sah secara hukum Pungkasnya.(Permai Sapalakkai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *