MENTAWAI, Marapi Post-Majelis Hakim Pengadilan tata Usaha Negeri (PTUN) Padang Menyatakan Menolak Gugatan Amrizon, bakal calon Kepala Desa Bukit Pamewah terkait dengan pengumuman hasil seleksi bakal Calon Kepala Desa Bukit Pamewah yang di terbitkan panitia pemilihan kepala Desa (P2KD) pada pemilihan kepala Desa Serentak 2021di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Putusan Majelis Hakim atas Perkara ini telah keluar pada Senin (13/09/2021) sekira pukul 14: 00 WIB melalui daring.
Kabag hukum Pemda Mentawai, Serieli BW, Selasa (14/9/2021) menjelaskan bahwa, berdasarkan amar Putusan Hakim yang diterima bagian Hukum Setda Mentawai atas perkara ini bahwa Pelaksanaan Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang di laksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Bukit Pamewah tudak ada masala, Sebut Serieli BW.
Hasil Pilkades Bukit Pamewah dimana Utoyo Ali Rahman Sinaga, yang memenangkan Pemilihan Kepala Desa Desa Bukit Pamewah telah sesuai dengan aturan dan hasil Pilkades dinyatakan sah secara hukum Pungkasnya.(Permai Sapalakkai)