LUBUK BASUNG, Marapi Post-Kapolres Polres Agam AKBP. Dwi Nur Setiawan, S.IK, M.H, Jumat siang (10/9/2021) terhadap kasus pencabulan sesama jenis, diduga dilakukan oknum salah satu ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pemerintahan Daerah Kabupaten Agam.
Kapolres menjelaskan hal itu pada acara Press Relese di gelar dihalaman Mapolres Agam, langsung dipimpin Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan SIK M.H, di dampingi Kasat Reskrim dan Kasubag Humas Polres Agam.
Kasus tindak pidana ini terang Kapolres Agam adalah tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap anak-anak di bawah umur. Kasus ini terungkap atas kepedulian orang tua terhadap anaknya, ketika membuka hendpone anaknya, ketika membuka WA (WatshApp) HP anaknya di temukan gambar sesuatu yang tidak sepantas dimiliki anak nya.
Ketika ditanya orang tua si anak, ia mengakui bahwa ia telah cabuli FR (56). FR adalah salah satu ASN di Kabupaten Agam, yang kini masih dalam proses penyelidikan penyidik Polres Agam, terang kapolres.
Korbannya masih di bawah umur. Kejadian ini suatu peringatan buat orang tua yang selama ini anak-anak bebas memiliki handpone karna belajar di sekolah menggunakan alat bantu HP untuk belajar melalui daring. Karnakan orang tua kurang pengawasan dan memahami apa yang sesungguhnya tersimpan didalam hendpone anaknya.
Terhadap korban lain, kata kapolres masih diselidiki, mungkin ada masyarakat yang jadi korban. Kalau ternyata ada, sesegeralah melapor ke Mapolres Agam agar ditindaklanjuti proses hukumnya terhadap tersangka ini.
Kronolgi peristiwa ini, tersangka melakukan perbuatan pencabulan ini adalah dalam hutan, ketika berburu babi, antara korban dan tersangka ini sama-sama sudah kenal dan tinggal berdekatan. Terakhir perbuatan terkutuk ini 30 Agustus 2021. Untuk Wilayah Hukum Polres Agam, kasus ini baru pertama kali diungkap.
Untuk menutupi aksi bejat tersangaka, korban di iming-imingi dengan uang Rp.100 ribu, agar korban tidak bercerita kepada orang lain. Polisi menyita barang bukti satu unit handpone merk ViVo, satu helai kaos lengan pendek warna dongker, satu helai celana levis, satu handpone merk OPPO dan satu unit mobil pick up yang digunakan sebagai sarana dan prasarana melaksanakan aksi nya. Terhadap tersangka sudah ditraking, hendponenya banyak membuka situs di website yang berbau homo sesama jenis.
Terhadap perbuatan ini, tersangka diembat dengan pasal 76 E junto pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak jo pasal 292 KUH pidana ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres berharap dan mengingatkan para orang tua, agar selalu mengawasi dan menjaga kegiatan anak-anak, terutama dalam penggunaan handpone, terang Kapolres Agam AKBP. Dwi Nur Setiawan, yang dianggukkan Kasat Reskrim.(lk)