LUBUK BASUNG, Marapi Post-Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Agam terus kejar pelangga Protokol Kesehatan (Prokes) demi menjaga penyebaran Covid-19 terhadap warga. Selasa (17/9/2021) tim Polres Agam juga melansir penegakan Yustis di Pasar Balai Selasa Kecamatan Lubuk Basung.
Tim diikuti personil Polres Agam Kanit Bintibmas Sat Binmas IPDA Edi Yanto, Kabid Rehab Rekon BPBD Kabupaten Agam Rinaldi, S.T, M.T.Polres Agam turunkan 6 Personil, Satpol PP turunkan 6 personil, Dinas Perhubungan turunkan 3 personil, BPBD 5 Personil, PPNS Satpol PP 2 Personil, TNI 1 Personil.
Plaksanaan Operasi Yustisi Gabungan Penegakan Hukum Peraturan Daerah Prov Sumbar No. 6 Tahun 2020, Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam rangka Pencegahan Dan Pengendalian Covid- 19 di Wilkum Polres Agam.
Pelaksanaan kegiatan diawali apel di depan kantor gugus tugas Covid-19 Kabupaten Agam di Komplek Kantor Bupati di Padang Baru, Kalak BPBD Kabupaten Agam M. LUTHFI, S.H, M.Si.
Hasil pelaksanaan operasi 21 orang teguran tertulis, dan 21 orang pula dijatuhi sanksi sosial, input apk Sipelada juga 21orang . Kegiatan ini berlansung hingga pukul 12.30.Wib dengan situasi dalam keadaan aman dan kondusif.(lk)