PASAMAN BARAT, Marapi Post-Ketua Peradilan Adat Pasaman Barat, Sumbar, Anwir, S.H. Dt Bandaro, geram terhadap sikap Nazar Ikhwan dan puluhan ninik mamak yang datangi Bupati Pasaman Barat, sampaikan keluhan pada beberapa hari lalu atas kinerja Pj Wali Nagari Kinali Muslim, S.H. Dt Rajo Magek.
Anwir, Senin (9/8/2021) menjelaskan, Perda 06 thun 2018 telah jelas dan gamblang bahwa proses dan pelaksaanaanya, dimana Nazar Ikhwan pada saat itu juga termasuk anggota pansus dan puluhan ninik mamak Pasaman Barat telah sepakat terhadap Peradilan Adat itu adanya di tingkat kabupaten, tegas Anwir.
Terkaitan dengan kinerja Pj wali Nagari Kinali itu telah tepat sebab dia berjalan sesuai dengan aturan yang ada dan tidak bertentangan dengan surat edaran Bupati nomor 140/22/pemnag-2021 perihal ; Putusan Peradilan Adat, jadi langkah Pj wali sudah tepat, sebagai abdi negara harus taat aturan,Sebutnya” Anwir.
Sementara itu Pj Wali Nagari Kinali Muslim, S.H Dt .Rajo Magek, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senen (9/8/2021), ia menjelaskan, bahwa menurutnya, kinerja pj wali nagari telah sesuai dengan aturan yang ada yang mengacu pada perda 06 tahun 2018 dan turunya”Keluarnya putusan peradilan adat serta surat Bupati pasaman Barat Nomor ; 140/22/pemnag-2021 perihal ; Putusan Peradilan Adat, yang disampaikan ke camat dan wali nagari, ujar muslim.
Jadi dengan dasar itulah Saya. selaku Pj Wali Nagari menjalankan roda pemerintahan terndah di Nagari Kinali. “Tidak benar jika kami melakukan kebijakan pribadi, melainkan semua roda pemerintahan Nagari Kinali kita jalankan sesuai aturan yang ada”, ujar Muslim.
Dan kalau keberatan dengan perda 06 tahun 2018 silahkan lakukan gugatan ke Mahkamah Agung atau kemahmah konstitusi, bukannya ke wali nagari, agar semua masalah itu bisa cepat klir, dan muslim selalu wali nagari menghimbau kepada masyarakat bahwa dalam pelayanan di kantor wali nagari tetap berlaku aturan bukan kebijakan wali nagari, imbuhnya Muslim.(Buyung roni)