IV KOTO, Marapi Post-Masih belum menyadari, begitu ganasnya dampak virus corona yang menjalar kedalam tubuh, buktinya operasi yustisi di Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Jumat (23/7/2021) berhasil menjaring 26 pelanggar prokes tidak memakai masker keluar darai rumah karena ada sesuatu ursan. Dari 26 yang terjaring razia itu, 15 orang diantaranya dijatuhi sanksi sosial, 11 orang dijatuhi sanksi administrasi.
Koordinator kegiatan Syafrizal,SH. MH, menjelaskan, pengawasan ini dilakukan adalah dalam rangka upaya pengurangan penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Agam, karena itu Tim Gabungan Satuan Tugas Kabupaten Agam menggelar operasi Yustisi di Kecamatan IV Koto, melaksanakan sidang di tempat, secara virtual.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengiongatkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan , bbagi yang memakai masker keluar rumah, tim mengucapkan terima kasih, dan bagi yang belum mematuhi prokes, untuk memberi efek jera bagi masyarakat yang melanggar.
Sasaran operasi Yustisi Jumat di Kecamatan IV Koto, adalah pasar, dan tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian. Tim yang terlibat terdiri dari unsur; BPBD Kabupaten Agam, Satpol PP Kabupaten Agam, Dinas Perhubungan Kabupaten Agam, Polsek IV Koto, Kejaksaan Negeri Agam, Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kecamatan Malalak, dan unsur Nagari.(lk)