LIMAPULUH KOTA, Marapi Post-Jabatan Kepala Jorong Kubang Tungkek, Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguk, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Ade Mursyid, digoyang 14 warga, namun forum rapat dipimpin Wali Nagari Guguak VIII Koto, Yosrizal, S.H, M.H, dan dan didampingi Ketua Bamus, Fakhri DT. Sumu Rajo, tetap mempertahan, dengan alasan, Ade Mursyid diminta mundur karena masalah pribadi.
Wali Nagari Guguak VIII Koto, Yosrizal, S.H, M.H, menjelaskan, ia menerima surat yang ditanda tangani 14 orang, surat tersebut tanpa tanggal, dengan lampiran surat yang ditanda tangani oleh 14 orang warga Jorong Kubang Tungkek.
Tapi setelah diteliti peserta rapat pembahasan surat tersebut Kamis (27/5/2021), ternya warga Jorong Kubang Tungkek yang berjumlah 14 orang tersebut, tidak bisa mengatas namakan seluruh masyarakat Jorong Kubang Tungkek yang berjumlah sekitar seribu orang, kata Hanafi, salah satu peserta musyawarah.
Ada tiga permasalahan yang diangkat pelapor dalam surat tersebut, adalah soal pemilu, masalah utusan pemilihan bamus, dan persolan ijazah yang dimiliki Ade Mursyid. Karena maslah ini merupakan masalah keluarga dan bukan masalah kinerja Kepala Jorong, maka surat ini dianggap tidak syah, dan diminta untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan juga.
14 warga, adalah warga Jorong Kubang Tungkek, peserta rapat menganggap surat tersebut tidak ada konteksnya dengan kepemimpinan Ade Mursyid sebagai wali jorong, tapi hanya masalah pribadi, hanya beliau berdua yang menyelesaikan, jelas Wali Nagari Guguak VIII Koto Yosrizal.(Adju)