AgamPemerintahan

Fraksi DPRD Agam Bacakan Pandangan Umum, dan Menyampaikan Sejumlah Saran Kepada Bupati

×

Fraksi DPRD Agam Bacakan Pandangan Umum, dan Menyampaikan Sejumlah Saran Kepada Bupati

Sebarkan artikel ini
Juru bicara Fraksi PAN Antonis menyerahkan dokumen pandangan umum dari fraksi yang ia tungganaiii pada paripurna ini.

LUBUK BASUNG, MP-Fraksi DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat sampaikan pandangan umum dalam rapat paripurna yang digelar Senin (3/5/2021) terhadap Nota Bupati Agam terhadap Perubahan Perda Nomor 13 tahun 202, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sidang di gelar di Aula Utama DPRD di Lubuk Basung.

Pariopurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Agam Suharman, Ketua DPRD Agam Novi Irwan, Wakil Ketua Marga Indra Putra dan Irfan Amran mendampingi. Bupati Agam Andri Warman, Wakil Bupati Irwan Fikri hadir langsung, berikut Asisten, Anggota DPRD Agam, dan Kepala OPD baik secara langsung maupun lewat virtual.

Suharman menjelaskan, paripurna hari ini penyampaian pandangan umum fraksi DPRD Agam, dalam merespon nota bupati tentang ranperda perubahan perda Nomor 13 Tahun 2011 yang sudah dibacakan Senin 5 April 2021 lalu.

Sesuai tahapannya, hari ini, jelas Suharman, tibalah saatnya didengar pandangan umum 7 fraksi DPRD, memberikn tanggapan terhadap nota bupati yang dibacakan pada paripurna lalu. Tujuh Fraksi, Fraksi  Gerindra dengan juru bicara Nesi Harmita.

Fraksi PKS juru bicara Suhermi, Fraksi  Demokrat Nasdem juri bicara Feri Adrianto, fraksi PAN juru bicara Antonis, Fraksi Golkar juru bicara Ar Yutinof, Fraksi  PPP juru bicara Irfawaldi, Fraksi PBB Hanura Berkarya juru bicara Epi Suardi.

Semua fraksi  menyampaikan pandangan, saran dan pendapat terhadap nota penjelasan yang sudah dibacajan bupati, diantaranya, menyarankan agar perubahan terhadap perda itu dilakukan secara teliti dan tetap mengkedepankan kepentingan masyarakat.

Selain itu, terang Suharman, peraturan-peraturan kawasan pada setiap kecamatan dan nagari di Kbupaten Agam yang dicantumkan dalam ranperda tersebut. Sejatinya harus tetap berpijak pada kearifan lokal, dan mempertimbangkan potensi perkembangan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat kedepannya.

Fraksi-fraksi menyarankan, agar menambahkan pasal yang mengatur tentang penambahan dan peningkatan jaringan jalan dan pasal tentang perubahan atau peningkatan sistem jaringan jalan terutama  jaringan jalan kabupaten.(lk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *