LUBUK BASUNG, MP-Pemetintahan Nagari (Pemnag) Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Jumat (30/4/2021) mengkuhkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), guna mengoptimalkan potensi zakat di nagari pejuang Nyiak Siti tersebut.
Pengurus, masa bhakti 2021-2026, Yaldi Umar, dan Subrantas masing-masing sebagai ketua dan wakil ketua. Sekretaris Hidayatullah, Bendahara Yanti Novita. Juga dilengkapi dengan bidang-bidang, diantaranya bidang pengumpulan, pendistribusian dan pemberdayaan, sosialisasi, survey dan validasi, humas dan sekretariat.
Ketua Baznas Kabupaten Agam, Ir. Eldi Zain, M.S, mengapresiasi Wali Nagari Manggopoh Ridwan dan jajarannya, yang telah menggagas UPZ hingga dikuhkan. UPZ, terang Aeldi Zain, adalah perpanjangan tangan Baznas, yang diamanahkan melalui UU Nomor 23 tahun 2011 dan Peraturan Baznas Nomor 2 tahun 2016 tentang UPZ.
Terstruktur organisasi pengelolaan zakat ini, berjenjang mulai dari pusat, provinsi, kabupaten dan kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ), jelas Eldi Zain. Pengurus UPZ dikukuhkan dengan Surat Keputusan Baznas.
UPZ berwenang mengumpulkan zakat di nagari, dan mendistribusikan kepada mustahik di nagari masing-masing, tapi UPZ berkewajiban melaporkan secara tertulis setiap bulan dan disampaikan kepada Baznas Kabupaten Agam.
Baru dua nagari yang sudah membentuk UPZ dan sudah diterbitkan surat keputusannya; yakni Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung dan Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan. “Insya Allah, pengurus UPZ Nagari Lubuk Basung segera pula dikukuhkan”, terang Eldi Zain.
Wali Nagari Manggopoh, Ridwan menjelaskan, potensi zakat di Nagari Manggopoh sangatlah besar, namun belum tergali secara optimal, sudah dikukuhkannya UPZ ini, diharapkan potensi zakat di Nagari Manggopoh dapat terkelola dengan baik.
Di bulan Ramadan ini, jelas Ridwan, umat Islam membayarkan kewajiban zakat fitrahnya, UPZ sudah dapat berperan mengajak masyarakat membayarkan zakat fitrahnya melalui UPZ, selanjutnya disalurkan kepada yang berhak menerima zakat fitrah di Nagari Manggopoh.
Penduduk di Nagari Manggopoh, terang Tidwan, berjumlah sekitar 23 ribu jiwa, terkumpul saja zakat fitrahnya Rp30 ribu per orang, Rp690 juta zakat yang dapat kelola, disalurkan kepada yang berhak menerima, jelas Ridwan.(lk)