LUBUK BASUNG, MP-Regu I Polres Agam, Sumatera Barat Senin (26/4/2021) melaksanakan razia Operasi Yustisi Peraturan Daerah Prov Sumbar Nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Wilayah Hukum Polres Agam.
Kapolres Agam AKBP. Dwi Nur Setiawan, S.IK, M.H, menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Inpres Nomor 6 tahun 2020, tenttang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid 19. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan pengendalian Covid 19.
Titik kegiatan Simpang Tigo Bundaran Tugu Harimau di Simpang Tigo, pertigaan Jalan Diponegoro, Jalan Gajah Mada dan Jalan Sukarno Hatta. Dipimpin Kabag Ops Polres Agam AKP Antonius Dakhi S.H. 3. Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Sstiawan, S.I.K M.H, turut mendampingi. Juga turut terjun kelapangan; Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Padal 1 Pilot Projeck KBO Sabhara Polres Agam.
Kegiatan ini masih dalam tahap kegiatan sosialisasi protokol kesehatan agar mematuhi aturan wajib menggunakan masker, jaga jarak, pendisplinan cuci tangan, menghindari kerumunan, membatasi mobilisasi dan interaksi.
Aksi yang dilakukan, melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tidak pakai masker dengan; pengukuran suhu tubuh, pemasangan pamvlet pelanggar, bersih-bersih disekitar lokasi Kegiatan, pendataan nama-nama pelanggar, pendataan ke dalam aplikasi sipelada. Kegiatan didukung 10 personil Polres Agam.
Hasil operasi sosialisasi 110 orang kena eguran lisan, 50 orang sanksi sosial, 63 masuk aplikasi Sipelada. Selama kegiatan ini berlangsung situasi berada dalam keadaan aman. Hingga saat ini belum diberlakukan sanksi pembayaran denda.(lk)