MENTAWAI, MP-Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19, lakukan pemeriksaan para penumpang Kapal dari Padang ke Mentawai.
Wakil Bupati Mentawai Kortanius Sebeleake Jumat (23/4/2021) menjelaskan, pemerikasaan itu dilakukan sesuai dengan surat Edaran (SE) Bupati Mentawai, Nomor: 360/150/ BUP-2021.
Setiap perjalanan dari luar Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, wajib Menunjukkan surat keterangan, RT-PCR Test (Sweb) dengan masa berlaku paling lama 7 (tuju) hari.
Atau Rapid Test Antigen dengan masa berlaku paling lama 3 (tiga)hari terhitung sejak tanggal surat keterangan dikeluarkan.
Dengan terbitnya ketentuan larangan mudik lebaran di Kabupaten Mentawai itu, terang Wakil Bupati Mentawai, Kortanius Sabeleake, situasi tetap normal.
Namun, sebut wabup lagi, prokes sebagai syarat perjalanan tetap berlaku dan di perketat, sebut Kortanius Sabeleake.(Permai Sapalakkai)