LUBUK BASUNG, Marapi Post-Dinad Sosial Kabupaten Agam gelar Pembekalan terhadap Peningkatan Kapasitas Pengurus Karang Taruna di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Dinas Sosial Kabupaten mengundang Kepala Kejaksaan Negeri Agam sebagai nara sumber, Kepala Kejaksaab Negeri Agam Rio Rizal, S. H, M. H mengutus Kepala Seksi Intelijen Devitra Rimiza, SH, MH memenuhi permintaan Dinas Sosial Kabupaten Agam itu.
Acara yang digelar Kamis (18/3/2021) di Hotel Royal Denai Bukittinggi dari pukul 08.00 hingga pukul 11.00 WIB. Perjumpaan yang begitu pendek itu mengangkat tema yang “Kewenangan Kejaksaan, ITE, Narkotika, Persoalan Pertanahan berdampak ke tindak pidana, Mengenal Modus Tindak Pidana Korupsi, hukum perlindungan Anak dan perempuan serta perolan hukum lain yangg trend di tengah masyarakat”.
Melaui Kasi Intelijen Devitra Romiza, S. H, M. H Kepala Kejaksaan Negeri Agam Rio Rizal, S.H, M.H melaskan peran serta Kejaksaan Negeri Agam sebagai narasumber, salah satu Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum. Garapan, pembekalan ini karang taruna dapat menyampaikan dan menyebarluaskan isi yang terkandung dalam dibahasan materi.
Materi yang dibahas itu adalah organisasi keberadaannya nyata di tengaj masyarakat, organisasi itulah yang diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan aparat penegak hukum untuk memberikan pencerahan terhadap masyarakat yang mempunyai persoalan hukum dan dapat perperan aktif dalam penegakkan hukum dalam bentuk preventif atau pencegahan.
Karang taruna diminta untuk dapat bersinergi dengan kejaksaan Negeri Agam dalam rangka penegakan hukum preventif melalui wadah konsultasi hukum dan penegakan hukum represif atau penindakan dengan menyampaikan laporan khusus Indikasi tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Negeri Agam memiliki Inovasi dinamakan Kamanakan (Kawal Masyarakat dan Nagari). Masyarakat dapat langsung berkomunikasi tanpa langsung datang ke kantor Kejari Agam berkonsultasi hukum melalui Hotline yang sudah disiapkan, dapat dimanfaatkan masyarakat dan perangkat nagari untuk melaksanakan kegiatan roda pemerintahan tingkat nagari, tidak melanggar hukum.(LUKMAN)