MENTAWAI, Marapipost.com-Lagi terjadi pencabulan di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Kali ini tersangkanya AS (22), seorang eks pelajar. AS mencabuli FA (17), seorang pelajar. Tersangka sudah dilaporkan ke Polres Mentawai.
Peristiwa ini bulan Juni 2020 tahun lalu.sekira pukul 08.00 wib, dirumah korban FA di Dusun Mongan Bosua, Desa Bosua, Kecamatan Sipora Selatan. Modus operandi dan taktik tersangka membujuk korban, menciptakan serangkaian kebohongan kepada korban dengan ucapan berjanji akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban.
Tapi hingga saat ini, janji tinggal janji dan saat ini korban telah hamil dengan usia kehamilan 8 bulan, sementara masih belum ada tanda-tanda tersangka akan bertanggung jawab. Karena itu orang tua korban tidak senang dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Mentawai.
Tersangka sudah diaman Polres Menatawi dengan barang bukti; sati helai alas kasur warna biru, satu helai baju warna hitam merk leader, satu helai celana pendek batik, dan lainnya. Tersangka melanggar Pasal 81 ayat 1 jo pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 D jo pasal 76 E undang undang RI No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.(Permai Sapalakkai)