MENTAWAI, Marapipost.com – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 4 Tahun 2020.
Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai 2017-2022, digelar Sosialisasi Pelatihan Penginputan Perubahan Renstra OPD, Renja OPD, Verifikasi Usulan Masyarakat Dan Verifikasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD.
Acara ini dihadiri Kasubbag Program/Kasubbag Program dan Keuangan, pejabat struktural di lingkungan Bappeda itu dibuka secara resmi Plt. Kepala Bappeda Nazipah S.Ag.
Nazipah menjelaskan, perencanaan Kabupaten Kepulauan Mentawai itu tergantung penginputan dan pengentrian kegiatan perencanaan yang tepat sasaran dan tepat waktu Kasubag Program/Kasubbag Program dan Keuangan, tetuntu harus mengikuti proses penginputan secara sistematis, sebut Plt. Kepala Bappeda, Mentawai, Nazipa S.ag.
SIPD merupakan suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat sebagai bahan dalam pengambilan keputusan.
Input data pada aplikasi SIPD masing-masing menggunakan user yang berbeda, dimana untuk input data program dan kegiatan dan verifikasi menggunakan user pejabat eselon II, input data sub kegiatan dengan user pejabat eselon III dan untuk input data uraian belanja menggunakan user pejabat eselon IV.
Tujuan dilaksanakan penginputan data berjenjang mulai dari pejabat eselon II hingga tingkat pejabat Eselon IV ini, diharapkan dapat mempermudah mendeteksi perubahan data yang terjadi pada aplikasi, sebut Plt, Kepala Bappeda, Nazipa S.ag.(Permai Sapalakkai)