MENTAWAI, Marapipost.com-Anggota Polres Mentawai, Sabtu (13/2/2021) sekitar 21.15 WIB, menangkap 9 tersangka pelaku judi jenis biliard dengan taruhan uanh di Sioban, Dusun Takkuman, Desa Sioban, Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Penangkapan ini berawal dari Tim Satreskrim Polres Mentawai laksanakan giat patroli operasi sasaran tindak pidana perjudian Sabtu (13/2/2021) di wilayah Pulau Sipora, sekira pukul 13.00 wib Tim mobile masuk ke berbagai wilayah memantau situasi khamtibmas.Sekira pukul 18.00 wib tim sampai di daerah Bosua Sipora Selatan.
Sekira pukul 19.00 wib tim kembali menuju Tuapejat, di tengah perjalanan tim melihat diwarung di Dusun Takuman Desa Sioban ada permainan biliard. Tim melakukan pemantauan dari kejauhan aktifitas permainan biliard. Sekitar 2 jam melakukan pemantauan, tim medekati kelokasi biliard yang menggunakan uang sebagai taruhan.
Tim melihat dan menyaksikan 3 kali transaksi membayar dan menerima bayaran antara pemain maka tim menduga tengah berlangsung perjudian.Tim langsung menggerebek.
Dari hasil interogasi, para tersangka pelaku mengakui terus-terang telah menggunakan uang sebagai taruhan dalam permainan biliard. Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk dilakukan proses selanjutnya.
Tim Satreskrim sita barang bukti,2 unit meja biliard, 2 set bola biliard, 2 buah rack / triangle, 2 set kartu remi warna merah. 2 set kartu remi warna biru, 2 buah kapur stick, 8 buah stick bliard, 1 bh wadah plastik merek VIOLA warna ungu tempat letak koin bliard, 1 buah wadah aluminium tempat wadah koin bliard, 21 keping koin biliard merek MAESTRO, 78 keping koin biliard merek MURREY, uang kertas sejumlah Rp 2,321 juta.
Para tersangka pelaku, Maska (30), Selpilius (36), Edianto Lase (47), Nurdianto (40), Sudira Winaswan (21), Islan Tasir (39), Jasman (49), Jois Sakedat (31), Yabdri (34)
Ke 9 yang diga pelaku judi itu dijerat Pasal 303 Jo 303 bis KUH, dengan ancaman hukuman kurungan 4 hingga 10 tahun penjara.(Permai Sapalakkai)