LUBUK BASUNG, Marapi Post-DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat Senin (8/2/2021) gelar lagi rapat peripurna membacakan tanggapan Fraksi DPRD atas pendapat bupati terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penerangan Jalan Umum (PJU). Rapat paripurna digelar di Aula Utama DPRD Jl. Sudirman Nomor 2 Lubuk Basung.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Agam Suharman didampingi Ketua DPRD Novi Irwan dan Wakil Ketua Irfan Amran. Dihadiri oleh Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria, Forkopimda, Anggota Dewan dan Kepala OPD baik secara langsung maupun melalui teleconference.
Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Agam, Gerindra, PKS, Demokrat Nasdem, PAN, Golkar, PPP dan PBB Hanura Berkarya sependapat dengan bupati, atas masukan dan pendapat dari bupati diantaranya penambahan tim pengaduan dan penanganan gangguan penerangan jalan.
Selain itu, Fraksi DPRD Agam juga setuju dengan saran bupati terhadap pengadaan PJU secara swadaya, karena itu harus ditambahkan pasal tentang prosedur pemasangannya serta harus mendapat izin dari pemerintah daerah.
DPRD Agam juga menyetujui penambahan pasal tentang pemasangan PJU solar sel untuk wilayah yang belum dilalui jaringan listrik.
Juga menambahkan materi tentang pelaksanaan inventarisasi terhadap aset PJU baik milik Pemda maupun swadaya, serta dilakukan pendataan PJU secara periodik oleh dinas terkait serta PLN untuk menghitung pemakaian energi listrik PJU.
Demi Ranperda tentang PJU tersebut bisa lebih sempurna lagi, DPRD Agam akan melaksanakan pembahasan lebih lanjut terkait dengan substansi dan materi yang disarankan oleh bupati.(LUKMAN)