MENTAWAI, Marapipost.com-Sat Polair Mentawai, Berhasil Mengamankan Kapal, KM. Kasih Sayang dari Sibolga, Sumatera Utara, beserta nahkoda dan ABK, Kamis (4/2/2021) ditangkap Pol Air Kepulauan Mentawai, sekitar Pukul 12.30 WIB di Perairan Pulau Sipora Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Dalam Konversi Pers di Mapolres Mentawai Sabtu (6/2/2021), Kapolres Mentawai, Muat, H.H.M.M di damping Kasat Intel Iptu Andri Soleh, Kasat Polair Polres Mentawai, Ipda M. Toha, menjelaskan, kapal itu ditangkap dalam rangka kegiatan patroli Satuan Polair Mentawai patroli rutin di Perairan Pulau Sipora.
Satuan Polisi Air mempergok nakhoda dan 6 ABK Kapal KM. Kasih Sayang Nahkoda sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan kimia Potasium dan mesiu dalam botol. Potasium dan mesiu itu dibakar dan di lemparkan kelaut di Pulau Rua Mata, Perairan Pulau Sipora pada titik kordinat 02’ 14.648’S-009’ 31.591’E.
Padahal penangkapan ikan menggunakan bahan kimia dilarang pemerintah, sebab berakibat hancurnya terumbu karang dan merusak biota laut. “Saya sangat mengapresiasi Kasat Polisi Air dan memerintahkan Kasat Reskrim kasus ini dikembangkan, sehingga dapat diketahui darimana amonium nitra ini mereka dapatkan”, ucap Ermon.
Tujuh yang ditangkap itu; Erwinsyah Pasaribu alias Pasaribu, Batak (37); Arif Gunawan alias Arif, Jawa (29); Firdaus Laoli alias Daus, Nias (19); Riko Hamzah Lumban Tobing alias Riko, Batak (34); Safriendi alias Rendi, Lampung (29); Tison Sitanggang alias Tison, Batak (29); Rafael Dinas Ahama alias Rafael, Batak (39).
Ketuju tersangka tersebut dikenakan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun, serta denda paling banyak Rp1,2 milyar.(Permai Sapalakkai)