TIKU, Marapi Post-Buaya muara (crocodylus porosus), satwa yang dilindungi,Senin (25/1/2021) ditemukan bertelur di kebun kelapa sawit warga Jorong Ujuang Labuang Timur, Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Telur buaya tersebut dijumpai bertelur dilahan, ketika warga bekerja mengolah lahan dengan alat berat, yang dipersiapkan untuk menanam kelapa sawit diareal tersebut. Pemantauan petugas BKSDA Agam Ade Putra, dijumpai jumlah telur satwa langka dan dilindungi tersebut 53 butir, dan 7 diantaranya sudah pecah dan rusak.
BKSDA Resor Agam sudah memasang spanduk pemberitahuan dan peringatan dilokasi berjarak 400 meter itu dari pemukiman warga tersebut. Berdasarkan prilaku dan kebiasaan, terang Ade Putra, telur buaya akan menetas dalam jangka waktu 90 sampai hingga 110 hari. Selama masa proses penetasan, sang induk selalu berada dan berjaga disekitaran sarangnya.
Biawak dan kadal merupakan predator yang selalu mengintai keberadaan telur satwa buaya, sang induk buaya lebih waspada dan agresif terhadap keberadaan makhluk lain disekitarnya. Hal ini perlu diwaspadai, agar tidak ada yang terjebak.
Temuan ini, sudah untuk keempat kalinya; tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021 ini satwa buaya bertelur dilokasi itu ke itu saja. Satwa buaya cenderung mencari tempat yang aman dan nyaman untuk kawin dan bertelur. Sang reftil tersebut menganggap lokasi tersebut dianggap aman dan nyaman, karena itu ia jadikan lokasi tersebut tempat bertelur satwa yang aktif pada malam hari itu.
Buaya merupakan jenis satwa yang dilindungi dengan peraturan perundangan di indonesia, sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.(LUKMAN)