LUBUK BASUNG, Marapi Post-Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP), sebagai lembaga teknis di Pemerintahan Daerah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menggiring nelayan agar bergabung dengan kelompok yang memiliki badan hukum, sebagai persyaratan untuk menerima bantuan dari pemerintah.
Kepala DPKP Agam, Ermanto, mengucapkan Senin (18/1/2021), badan hukum syarat nelayan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, haruslah bergabung dengan kelompok yang berbadan hukum, kata Ermanto. “Bagi yang belum tergabung, bergegaslah bergabung atau membentuk kelompok yang berbadan hukum”, jelas Hermanto.
Persyaratan tersebut, sesuai apa yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018, tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2011, tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Nelayan Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pintar-pintar, manfaatkan daun pinang sebagai perangkap ikan dilaut. Ikan-ikan bernaung, lalu ia tangkap dengan pukat atau jaring.
“Bagi nelayan yang belum bergabung dengan kelompok berbadan hukum, kami mohon maaf, belum dibolehkan menerima bantuan alat tangkap dan bantuan kebutuhan lainnya”, jelas Ermanto. Karena itu Ermanto mendorong nelayan yang belum bergabung dengan kelompok nelayan berbadan hukum agar melapor ke pemerintah nagari atau penyuluh, kata Ermanto.
Kelompok nelayan yang sudah memiliki badan hukum di Kabupaten Agam baru tercatat sebanyak16 kelompok. Setiap tahun pemerintah mengalokasikan dana untuk pengadaan alat tangkap dan lainnya, dan diserahkan seba sebagai bantuan bagi nelayan, dan bantuan itu tidak boleh diperjual belikan”, kata Hermanto.
Pemerintah Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, hebat, siap memfasilitasi nelayan membentuk kelompok berbadan hukum agar anggota kelompok nelayan di Tiku V Jorong memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan.(LUKMAN)