AgamHukum dan PeristiwaPemerintahan

Ketua DPRD Kabupaten Agam Paripurnakan Umumkan Usulkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Agam 2016-2021

×

Ketua DPRD Kabupaten Agam Paripurnakan Umumkan Usulkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Agam 2016-2021

Sebarkan artikel ini

LUBUK BASUNG, Marapi Post-Ketua DPRD Kabupaten Agam Dr. Novi Irwan Senin (18/1/2021) pimpin rapat paripurna untuk meng umumkan habisnya masajabatan bupati dan wakil bupati Kabupaten Agam periode 2016-2021, dan usulkan pemberhentian  masa jabatan bupati dan wakil bupati  tersebut. 


Hadir pada rapat paripurna ini Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria wakil ketua DPRD DAN anggota,  Forkopimda, sekretaris DPRD dan jajaran, kepala OPD dan undangan lainnya.


Ketua DPRD Agam Novi Irwan menyampaikan sambutannyaberdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri  Republik  Indonesia  Nomor 131.13-804 Tahun 2016 tentang pengangkatan Bupati Agam Propinsi Sumatera Barat, dan keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia  Nomor 132.13-805 tahun 2016 tentang Pengangkatan  Wakil Bupati Agam Propinsi Sumatera Barat.


Usulan pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati  Agam periode 2016-2021 dibacakan Sekretaris DPRD Indra,S Sos. MAP, bahwa pasal 154  ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.


Salah satu tugas dan kewenangan DPRD adalah urusan pengangkatan, dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati  kepada  Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dapat pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.


Pasal 78 ayat (2) huruf a dan pasal 79 ayat (1) Undang-undang  Nomor 23  Tahun 2014  tentang Pemerintah Daerah,  bahwa pemberhentian bupati dan wakil bupati  diusulkan Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui menteri untuk gubernur dan wakil Gubernur.


Sekretaris DPRD Agam Indra, juga meMBACAKAN Surat Gubernur Sumatera Barat  Nomor 120/19/Pem-2021, Tanggal 14 Januari 2021, perihal usulan pemberhentian dan pengangkatan  bupati/wali kota  dan wakil bupati /wakil wali kota.


Usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Agam masa jabatan tahun 2016-2021, akan disampaikan pimpinan DPRD Kabupaten Agam ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Sumatera Barat untuk penetapan pemberhentiannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati  Agam  Masa Jabatan Tahun 2016-2021.(LUKMAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *