LUBUK BASUNG, Marapi Post-Dedi (39) warga Jorong Batu Hampar, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Jumat malam (8/1/2020) sekira 21.45 WIB diciduk Opsnal Satresnarkoba Polres Agam, atas dasar terlibat menyalahgunakan narkoba jenis ganja dan sabu.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, S.IK, M.H, melalui Ksat Resnarkoba IPTU Awal Rama menjelaskan, bahwa Jumat (8/1/2021) sekira pukul 21.45 wib, telah menangkap Dedi di Jorong Batu Hampar, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam karena ia diduga telah melakukan pekerjaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu.
Tim Ops Resnarkoba Polres Agam yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Agam menciduk Dedi berdasar kan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidik-04/I/2021/Satrenarkoba, tertanggal 4 Januari 2021.
Ketika dilakukan pengkapan, tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti 4 paket, diduga narkotika golongan 1 jenis shabu, dibungkus dengan plastik warna bening, 1 paket lagi diduga narkotika gol 1 jenis ganja dibungkus dengan plastik warna bening, uang tunai Rp2.505.000.
Barang bukti lainnya, 1 helai celana jeans panjang merk Onfere warna abu-abu,1unit handphone merk samsung warna hitam, 1 potong kertas timah warna merah, 1 potong kertas timah warna emas. Saksi-saksi di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP); Mulyadi Koto (47), Indra Utama (45).
Dedi ditangkap tim opsnal ketika ia tengah berada didalam rumah di Jorong Batu Hampar, ketika kelihatan berada didalam rumah, tim opsnal langsung menghubungi para saksi guna untuk menyaksikan, penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Setelah saksi-saksi datang untuk menyaksikan, tim opsnal langsung menggeledah sekujur badan dan pakaian Dedi. Ditemukan barang bukti uang tunai Rp2.505.000 dalam kantong (saku) depan sebelah kanan celana jeans panjang merk onfire warna abu-abu yang dipakai pelaku.
Ketika barang bukti itu ditemukan, tim opsnal menanyakan kepada pelaku sambil memperlihatkan barang bukti kepada pelaku. Milik siapa ini, tanya tim opsnal. Pelaku menjawab, barang itu milik dia.
Ditanya uang yang ditemukan dalam kantong, Dedi menjawab, uang itu adalah hasil penjulan narkotika jenis shabu. Setelah mendapatkan penjelasan itu, tim opsnal melanjutkan penggeledahan tempat-tempat didalam rumah diduga tempat menyembunyikan barang haram itu.
Usaha penggeledahan tim itu tidak sia-sia, ditemukan 1 paket, diduga paket itu narkotika golongan 1 jenis ganja, dibungkus dengan plastik warna bening diatas meja. Juga ditemukan 1 unit handphone merk samsung warna putih yang dipergunakan untuk alat komunikasi.
Hasil penggeledahan tim opsnal, juga ditemukan barang bukti lain. Ketika ditanyakan kepada pelaku, dijawab pelaku, barang itu adalah milik dia (Dedi). Tim opsnal juga menanyakan barang bukti itu, dijawab pelaku, adalah narkotika (ganja). Ketika tim opsnal melanjutkan penggeledahan di ruang tengah, ditemukan 1 potong timah warna emas yang berisikan 3 paket.(LUKMAN)