LUBUK BASUNG, Marapi Post-DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat Rabu (23/12/2020) gelar rapat paripurna tutup masa sidang tahun 2020. Paripurna itu sekaligus membuka masa sidang tahun 2020.
Paripurna itu digelar di Aula Utama Kantir DPRD Agam, Jl. Sudirman Nomor 2 Lubuk Basung dipimpin Ketua DPRD Agam Dr. Novi Irwan, S. Pd, M. M, dihadiri Asisten I Sekab Agam Rahman, Forkopimda, Anggota DPRD dan Kepala OPD baik secara langsung maupun teleconference.
Sekretaris DPRD Agam Indra menyampaikan laporan penutupan masa persidangan tahun 2020, menjelaskan kegiatan yang telah dilaksanakan DPRD Kabupateb Agam selama tahun 2020.
Selama tahun 2020, kata Indra, DPRD Kabupaten Agam telah menetapkan 5 rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan berhasil menggiring menjadi peraturan daerah (Perda).
Adalah ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Agam tahun 2019, Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Ganti Kerugian Daerah, Ranperda Perubahan APBD tahun 2020, dan Ranperda APBD 2021.
Disamping itu Bapemperda juga tela melakukan kajian terhadap usulan ranperda, baik yang datangnya dari pemerintah daerah maupun inisiatif DPRD yang ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020, kata Indra.
Dalam fungsi anggaran, terang Indra, Banggar DPRD bersamaan TAPD Kabupaten selama tahun 2020 telah malakukan rapat sebanyak 8 kali: yaitu, pembahasan KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2020, RAPBD-P Tahun 2020, KUA-PPAS Tahun 2021, dan RAPBD Tahun 2021.(LUKMAN)