LUBUK BASUNG, Marapi Post-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam telah menetapkan pasangan Andriwarman (AWR)-Irwan Fikri pemenang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Agam untuk periode 2021-2025.
Penetapan ditetapkan dalam sidang pleno rekapitulas hasil perolehan penghitungan suara pilkada Agam 2020 Selasa (15/12/2020) di aula Kantor Bupati Agam di Lubuk Basung. Pleno itu berlangsung hingga dini hari.
Pasangan yang diusung PAN dan Demokrat itu memperoleh 59.869 suara atau 32,3 persen dari 170.773 suara yang syah pada pemilu pemilihan kepala daerah serentak pada hari Rabu 9 Desember 2020.
Jumlah perolehan suara terbanyak dua diperoleh pasangan nomor urut dua Hariadi-Novi Endri, dengan perolehan suara 46.792 suara sama atau 25 persen. Urutan ketiga ditempati pasangan Trinda Farhan – M Kasni meraih suara urutan tiga, memperoleh suara 44.700 suara atau 24,1 persen. Pasangan nomor urut satu Taslim-Syafrizal terletak pada urutan keempat dalam memperoleh suara 33.810 suara atau 18,3 persen.
Ketua KPU Agam Riko Antoni menjelaskan, dengan telah selesainya rapat pleno rekapitulasi suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, menetapkan Pasangan Andriwarman-Iwan Fikri memperoleh suara terbanyak, selanjutnya pasangan tersebut berhak memimpin Kabupaten Agam selma 5 tahun kedepan.
Untuk pelantikan pasangan Andri Warman-Irwan Fikri, dilaksanakan menunggu surat Makamah Konstitusi,apakah ada gugatan atau tidak, apabila tidak ada gugatan terhadap hasil perolehan suara masing-masing calon lain, jelas Riko Antoni.(LUKMAN)