LUBUK BASUNG, Marapi Post-Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat hanya berhentikan Pengawas Pemungutan Suara di TPS via telphon, pada hal, pada awaknya pengawas pemilu itu diangkat dengan surat keputusan secara tertulis.
Surat keputusan pengawas tempat pemungutan suara diangkat dengan Surat Keputusan Nomor: 09/BAWASLU-PROV.SB-01-02/HK.01.02/XI/2020, tertanggal 14 November 2020 tentang Penetapan Pengawas Tempat Pemungutan Suara pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 Kecamatan Lubuk Basung.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Lubuk Basung Jen Adma Zahedi Syah, S. Kom ketika ditanya kenapa pihaknya sebagai Ketua Panwaslu memberhentikan petugas yang telah dia angkat secara tertulis hanya diberhentikan secara lisan yang telphon via HP, padahal petugas itu diangkat (Ditetapkan) tertulis sesuai dengan administrasi negara.
Pertanyaan Marapi Post hanya dijelaskan Jen Adma Zahedi Syah berdasarkan aturan hasil rapt test, terhadap mereka, jelas Jen Adma Zahedi Syah, wajib mengikuti Rapid Test yang dilaksanakan di Puskesmas Lubuk Basung, jika mereka mendapatkan hasil reaktif pada rapt tes pertama, wajib melakukan rapid test yang kedua.
Jika hasil rapid test kedua masih reaktif, ia langsung dicari Penggantian Antar Waktu (PAW) dan pengganti itu, katanya juga wajib mengikuti rapid test. Sebenarnya yang jadi persoalan bagi yang diberhentiak, kenapa pemberhentian ini tidak menurut administrasi negara, pada hal awalnya ia diangkat sesuai dengan administrasi negara, diberikan surat keputusan.
Menurut administrasi negara, seseorang bila sudah diangkat, ditunjuk, ditetapkan menurut administrasi negara, bila ia diberhentikan, baik dengan hormat, tidak hormat mesti tertulis (Dengan Surat Keputusan), apabila tidak ada pemberhentian secara tertulis, bearti surat keputusan yang ada pihak yang sudah di SK kan itu masih syah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Agam Elvys yang dihubungi, katanya akan menelusuri kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Lubuk Basung, tapi hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi balik, tapi yang jelas kesalahan Ketua Panwaslu Kecamatan Lubuk Basung sudah tidak melaksanakan administrasi negara, sementara pelaksanaan Pemilihan Rabu 9 Desember 2020.(LUKMAN)