LUBUK BASUNG, Marapi Post-Dari waktu ke waktu Kota Lubuk Basung, Ibukota Kabu[paten Agam, Sumatera Barat semakin tercelak, secara bertahap, sarana dan prasarana kota dilengkapi. Terutama tempat bermin anak dan kegiatan olahraga sudah disiapkan.
Sudah terlihat pengembangan ruang publik di dipusat kota di Padang Baru. Dibangun tempat bermain anak-anak indah, dikomplek GOR Rang Agam, merujuk pemenuhan kebutuhan tempat bermain. Dikala sore tiba, hari libur kawasan GOR ramai.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Agam, Welfizar Rabu (2/12/2020) menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Agam terus berupaya peningkatan infrastruktur layak anak bagi dan lingkungan.
Kawasan ibu kota, terang Welfizar, Pemerintah Kabupaten Agam juga menyediakan kawasan ruang terbuka hijau dan taman permainan yang ramah anak. Konsep pembangunan yang ramah anak merupakan wujud komitmen menuju Kabupaten Layak Anak (KLA).
Taman bermain di Kawasan GOR Rang Agam, merupakan salah satu komitmen pemenuhan hak-hak anak. Beberapa tahun terakhir, keterwakilan hak-hak anak dalam pembangunan juga sudah diakomodir. Perwakilan anak melalui Forum Anak Kabupaten Agam dilibatkan dalam musyawarah rencana pembangunan.
Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Dalduk KB PP dan PA Kabupaten Agam, Asnida Wati menjelaskan, dari tahun 2017 wacana dan upaya pemenuhan hak-hak anak sudah mulai diprogramkan.
Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Salah satu wujudnya menyediakan sarana dan prasarana yang merujuk untuk pemenuhan, perlindungan, dan menghormati hak anak. Tahun 2019, Kabupaten Agam mendapat predikat pranata KLA, dia.
Memenuhan hak-hak anak merupakan usaha holistik dari banyak pihak. Tidak hanya pemerintah, tapi juga swasta, lembaga swadaya masyarakat, insan pers dan masyarakat, mempunyai peran dalam pemenuhan hak-hak anak.
Ada empat pengelompokan hak anak yang patut dipenuhi, hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi. Tujuan pemenuhan hak anak pada dasarnya adalah agar anak terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
Partisipasi anak juga tak kalah pentingnya untuk diperhatikan. Pembentukan forum anak sejatinya difungsikan untuk menjadi pelopor dan pelapor (2P). Forum anak juga harus dilibatkan dalam proses KLA, mulai dari tingkat musrenbang di nagari, kecamatan hingga tingkat kabupaten, jelasnya.(LUKMAN)