LUBUK BASUNG, Marapi Post–Sebelum turun kelapangn, tim terpadu Kabupaten Agam, gelar apel bersama awal pelaksanaan operasi yustisi. Operasi dalam rangka penegakan hukum perda AKB produksi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020, terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19 di daerah itu.
Selasa 20 Oktober 2020, hari pertama penegakan perda, sasaran operasi Kecamatan Tanjung Raya. Menurunkan dua tim, melibatkan unsur Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, GTP2 Covid-19 dan lainnya.
Apel Selasa (20/10/2020) di Komplek Kantor Bupati Agam dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Drs. H. Martias Wanto, M.M, Ketua Tim Terpadu Penegakan Perda nomor 6 tahun 2020.
Perda sudah dibahas dan secara umum masyarakat telah mengetahui melalui sosialisasi, baik ketentuan yang diatur maupun sanksi yang diberikan apabila ditemukan melanggar, katanya Martias Wanto.
Peringatan lisan dan tertulis sudah dilaksanakan ketika pelaksanaan sosialisasi, tinggal menerapkan sanksi bagi yang melanggar, baik sanksi sosial atau denda, tergantung pelanggar.
Penjatuhan sanksi tidak tebang pilih, berlaku bagi semua, baik masyarakat maupun pemerintah dan lainnya, ada perorangan dan juga penanggung jawab kegiatan atau usaha, kata Sekda Martias Wanto.
Apabila sudah pernah dspat sanksi administratif, masih juga melanggar protokol kesehatan, terutama tidak memakai masker, ditindaklanjuti pemberian sanksi denda selanjutnya atau kurungan.
Selasa (20/10/2020) mulai diberlakukan Hari ini, tim perdana kepusat keramaian di Kecamatan Tanjung Raya, secara mobile akan dilanjutkan ke seluruh kecamatan di Kabupaten Agam.(LUKMAN)