LUBUK BASUNG, Marapi Post-Perda Provionsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) Senin (19/10/2020) disosialisasikan Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat disosialisasikan di Aula Utama Kantor Bupati Agam di Lubuk Basung.
Sosialisasi Senin 19 Oktober 2020, tapi sanksi penegakkan hukumnya dimulai di Kabupaten Agam Selasa 20 Oktober 2020, begitu pendek tenggang waktu yang diberikan kepada ninik-mamak dan peserta sosialisasi yang diberikan Komisi III DPRD Sumatera Barat itu.
Sosialisasi dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Afrizal, jelas Afrizal, lahirnya Perda nomor 6 tahun 2020, latar belakang meningkatnya kasus positif Covid-19 di wilayah Sumatera Barat, kasus hariannya cukup tinggi bahkan sempat tembus dua tertinggi di Indonesia.
Mewabahnya Covid-19 di Sumatera Barat signifikan, berakibat tim kesehatan kewalahan menangani, mata rantai Covid-19 semakin sulit diputus, kata Afrizal. Ia mengaku sempat 21 hari isolasi berjuang melawan Covid-19. Ia mengakui virus corona nyata adanya. Tertimpa disebabkan hanya sedikit kesalahan dalam pemakaian masker,tidak tertutup sampai ke hidung.
Terhadap penanganan Covid-19, berbagai aturan telah dikeluarkan pemerintah, tegakan disiplin protokol kesehatan, tapi ternyata kurang efektif meningkatkan kesadaran masyarakat, masih banyak yang belum percaya terhadap keberadaan virus corona.
Justeru itu Pemprov Sumbar bersama DPRD melahirkan produk hukum mengatur kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan dan menerapkan protokol kesehatan, terutama dalam pemakaian masker.
Sanksi denda dan kurangan diberlakukan apabila sanksi administrasi telah dijatuhkan kepada pelanggar. Pjs Bupati Agam, Benni Warlis dengan tegas mematuhu perda itu. Tujuan perda dibuat guna untuk mengatur tingkah laku dan perbuatan, bukan mengharapkan denda, tapi mengharapkan kepatuhan agar cepat terbebas dari belenggu covid-19.
Sebelum Komisi III DPRD Provinsi, Kbupaten Agam sudah sosialisasi ke kecamatan di Kabupaten Agam, melibatkan tungku tigo sajarangan dan juga melalui khutbah Jumat, terang Benni Warlis.
Selasa, 20 Oktober 2020, tim sudah turun perdana ke lapangan melakukan penindakan bagi orang melanggar. Kabupaten Agam kini sedang berada pada zona orange, mencapai angka 934 kasus, meninggal 12 orang, tapi untuk tingkat kesembuhan sudah berjumlah 574 orang.(LUKMAN)