LUBUK BASUNG, Marapi Post-Pemda Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Selasa 20 Oktober 2020 mulai memberlakukan sanksi bagi setiap orang melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Sekretaris Daerah Drs. H. Martias Wanto selaku Ketua GTP2 Kabupaten Agam Sabtu (17/10/2020) menjelaskan, Selasa 20 Oktober 2020 Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 Tentang AKB itu di Kabupaten Agam mulai dilaksanakan. Karena itu diharapkan segenap warga mematuhi.
Sasaran penegakkan perda ini bagi orang perorangan, tidak pandang siapa orangnya. Bagi siapa yang menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, diberondong Perda Nomoe 6 Provinsi Sumatera Barat ini, berlaku dimana saja.
Tim penegak perda juga akan masuk instansi dan perusahaan-perusahan di Kabupaten Agam melihat sampai sejauh mana penerapan protokol kesehatan dilakukan, apakah benar-benar dilaksanakan atau tidak.
Pada saat operasi yustisi di lapangan, jelas Martias Wanto, bagi perorangan yang kedapatan melanggar proses, langsung diberlakukan sanksi, dalam bentuk teguran tertulis, dan sanksi sosial atau denda sebesar Rp100 ribu. Bagi pelaku usaha atau kegiatan, langsung ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penegakkan perda Nomor 6 AKB, seluruh anggota tim terjun kelapangan, Polri, TNI, Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kejari Agam, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan lainnya. Mulai diberlakukan Perda Nomor 6 AKB itu, diharapkan masyarakat disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, guna menekan penularan dan penyebaran Covid-19.(LUKMAN)